Orideknews.com, MANOKWARI – Advokat dan Pengacara Hak Asasi Manusia, Yan Christian Warinussy, SH mengatakan masyarakat tidak “tersesat” oleh statement/pernyataan politik yang tidak berdasar hukum dari beberapa organisasi masyarakat di Manokwari-Papua Barat akhir-akhir ini mengenai fraksi otsus yang diusulkan diadakan di DPRD Kabupaten/Kota.
Menurutnya, perlu diingat bahwa di dalam pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua disebutkan kekuasaan legislatif Provinsi Papua dan Papua Barat (UU No.35 Tahun 2008) dilaksanakan oleh DPR Papua/Papua Barat.
“DPRP/DPR PB terdiri atas anggota yang dipilih (melalui mekanisme pemilihan umum/legislatif) dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan,” Ujarnya, melalui pesan elekronik yang diterima www.orideknews.com Selasa, (5/6/2018).
Baik di dalam amanat Undang Undang Otsus Papua kata Warinussy, sebagaimana dirubah dengan UU No.35 Tahun 2008 tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua Menjadi Undang Undang.
“Maupun peraturan perundangan setingkat peraturan daerah provinsi (perdasi) dan peraturan gubernur di Provinsi Papua Barat sebagai pengejawantahan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-VII/2009,” Bebernya.
Ia mengaku jelas-jelas tidak ada satupun pasal atau ayat yang memberi kewenangan dan peluang bagi dibentuknya fraksi otsus tersebut di tingkat DPRD kabupaten/kota di Tanah Papua, termasuk di Papua Barat.
“Hendaknya saudara-saudara yang tidak memiliki pemahaman hukum yang cukup perlu meminta pendapat para ahli dan atau praktisi hukum yang ada di daerah ini, untuk membantu memberikan catatan-catatan hukum yang berdasar sebelum memberikan komentar atau pendapat yang dapat “menyesatkan” masyarakat di Tanah Papua, khususnya Orang Asli Papua (OAP) sebagai subjek hukum utama dan pertama dalam konteks pelaksanaan kebijakan otsus tersebut,” Harap Warinussy. (RED/ON).