Orideknews.com, MANOKWARI – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Papua Barat menyerahkan sertifikat halal untuk 12 pelaku usaha makanan dan minuman jenis produk abon, manisan buah, sirup, sari buah, bakery, dan air minum dalam kemasan.
Penyerahan sertifikat halal tersebut diserahkan langsung oleh ketua MUI Papua Barat pada Rabu, (30/5/2018) di kantor MUI Papua Barat yang disaksikan dinas kesehatan Provinsi Papua Barat, dinas kesehatan kabupaten Manokwari, BPOM Manokwari dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM kabupaten Manokwari.
Direktur LPPOM MUI Papua Barat, Ahmad Taher mengatakan, sertifikat halal tersebut merupakan salah satu lembar pengesahan yang mampu membuktikan kompetensi dan kualitas produk. Sehingga mensertifikasi produk halal di MUI bukan sebuah pemaksaan atau keharusan, melainkan atas kesadaran untuk kebutuhan pasar.
“Menggunakan sertifikasi halal di MUI sifatnya adalah suka rela, bukan wajib. Kebutuhan pasar umat Islam harus mengkonsumsi makanan dan minuman halal. Sehingga tidak ada paksaan bagi perusahaan untuk mensertifikasi produknya.” ujarnya
Dikatakan Taher, penetapan status kehalalan suatu produk merupakan rangkaian proses yang panjang. Kajian kehalalan suatu produk dilakukan berdasarkan perspektif sains dan teknologi. Dua hal ini yang dijadikan bahan dalam pengambilan keputusan pada rapat Komisi Fatwa yang tertuang secara tertulis dalam Seritifikat Halal yang berlaku selama dua tahun.
“Jika sertifikat habis dan belum diperpanjang, dengan sendirinya produk tersebut diragukan kehalalannya.” Jelasnya
Taher menegaskan, dengan dikeluarkannya sertifikat halal tersebut, setiap perusahaan wajib mematuhi dan menerapkan bahan baku sesuai daftar yang disetujui oleh MUI Papua Barat. Serta, setiap perusahaan wajib memberikan laporan setiap enam bulan peninjauan review bahan makanan.
“Ketika kami mendapat laporan dari masyarakat bahsa perusahaan menggunakan bahan diluar daftar yang disetujui oleh LPPOM MUI, maka sertifikat halal akan dicabut.” Ucap Taher.
Sertifikat halal hanya dikeluarkan oleh LP-POM MUI Provinsi Papua Barat, sehingga jika ada sertifikat halal dikeluarkan oleh MUI kabupaten maka dianggap ilegal, dan data tersebut bisa diakses secara online. “LPPOM MUI Papua Barat mengeluarkan sertifikasi halal syarat utama perusahaan harus memiliki ijin PIRT dari dinas kesehatan setempat.” Tuturnya.
Sementara itu, Ketua MUI Papua Barat, Ahmad Nausrauw, menambahkan dari 12 produk di Papua Barat yang dinyatakan halal tersebut, masyarakat Muslim di Papua Barat tidak lagi perlu meragukan hasil produk yang diedarkan di pasaran. Sebaliknya umat muslim perlu berhati-hati memilih produk makanan dan minuman dengan memerhatikan logo MUI disertai nomor seri yang dikeluarkan LPPOM MUI Papua Barat.
Dari 12 perusahaan yang mengantongi sertifikat halal tersebut terdapat empat pengusaha di kabupaten Fakfak yakni kelompok industri rumah tangga(KIRT) Mubarak jenis produk Abon, KIRT Kembang Empat jenis produk manisan buah, koperasi senggi jaya Moscada, jenis produk sirup dan sari buah.
Kemudian empat pengusaha lainnya di kabupaten Sorong yaitu, fiona catering jenis produk catering, Es Abadi jenis produk es batu, PT Tirta Mamberamo Sorong jenis produk Air mineral dalam kemasan (AMDK), dan PT Cendrawasih Dwimega kencana jenis produk AMDK. Di Kabupaten Manokwari yaitu, Hawai Bakery, Bakaro Coffee, Billy bakery dan PT Tirtafres marina lestari jenis produk AMDK. (EY/ON)