Orideknews.com, MANOKWARI – Demi menyelamatkan hak-hak dasar orang asli Papua (OAP). Mejelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan DRPB Fraksi Otsus akan mendorong Peraturan Daerah Khusus (Persasus) tahun ini.
Pasalnya, kedua lembaga kultur OAP ini menilai semenjak OAP berada di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) banyak sekali hak-hak masyarakat Adat terabaikan bahkan semakin terancam oleh kebijakan Pemerintah.
Meski OAP dikhususkan melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua. Namun, belum dilaksanakan secara optimal Otsus tersebut seperti yang diharapkan yakni Pemberdayaan, Perlindungan dan Keberpihakan terhadap Orang asli Papua.
Demikian hal ini disampaikan Ketua MRP Provinsi Papua Barat, Maxsi Ahoren setelah membuka Diskusi Publik tentang ‘Hak-Hak Orang Asli Papua Yang Terabaikan’ yang dihadiri LP3BH Manokwari, DAP, Ketua STIH, Aktivis Papua, Tokoh Agama, Akademisi, dan PDP, di Manokwari, Jumat (6/04/2018).
Lanjut, Ketua MRPB mengatakan, bahwa semua regulasi tentang hak-hak masyarakat Adat akan terwujud apabila ada saling dukung antar lembaga-lembaga pemegang kebijakan Publik.
“Untuk mewujudkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang perlindungan hak-hak dasar OAP, maka kita harus bersinergi. DPR harus bersinergi dengan MRP agar upaya pemberdayaan, Perlindungan dan Keberpihakan kepada Masyarakat adat terlaksana,”kata Ahoren.
Sementara, Wakil Ketua DPRB Fraksi Otsus, Frida Klasin mengatakan, pihaknya menilai bahwa penyelenggaraan Otsus di Tanah Papua khusus di Papua Barat belum tepat sasaran.
Pasalnya, belum memiliki sebuah konsep dan definisi orang asli Papua yang jelas yang diatur di dalam sebuah regulasi.
Lanjut, kata Klasin, Saat ini DPR Provinsi Telah mendorong dua Perda dalam pemberdayaan Orang asli Papua yakni Perdasus Wilayah Adat dan Perdasus Provinsi Konservasi.
“Selain itu, dalam upaya mendorong perda tentang hak-hak dasar masyarakat Asli Papua, diharapkan partisipasi dari Lembaga-lembaga yang berkompeten seperti Akademisi, MRP dan sebagainya agar Naskah akademik disusun sehingga usulan Raperda tersebut cepat terealisasi,”terang Klasin.
Untuk itu, dirinya berharap, melalui kegiatan diskusi tersebut, bisa melahirkan ide dan gagasan yang kongkrit agar segera disusun Naskah akademik tentang Perlindungan Masyarakat Adat. (FRE/ON)