Orideknews.com, Burmeso, – Kantor Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya yang terletak di Jalan Demyanus Kyeuw-kyeuw Kamis pagi (29/8/2019) dipalang salah satu staf Sekretariat Bawaslu, Barnabas Dude dengan menggunakan dua buah kayu menyilang didepan pintu masuk kantor.
Menurut Barnabas Dude, dirinya melakukan pemalangan karena sejak 3 bulan terakhir (Juni – Agustus) honor mereka belum dibayarkan oleh Bendahara Bawaslu.
“Saya yang melakukan pemalangan kantor Bawaslu karena sudah 3 bulan ini, honor kami belum dibayarkan oleh Bendahara, kami sudah tanyakan ke Sekretaris tetapi jawabnya masih tunggu proses audit keuangan dari BPK, terus kami ini harus tungggu sampai kapan. Kami juga butuh makan dan minum sehingga harus honor kami dibayar segera,” jelas Barnabas Dude.
Pemalangan kantor Bawaslu tersebut, tidak berlangsung lama karena Kapolsek Mamberamo Tengah dan jajarannya bertindak cepat untuk membuka palang kantor.
Sekretaris Bawaslu Mamberamo Raya, Maria Ibo, S. Sos yang dikonfirmasi via telepon seluler, mengakui adanya pemalangan tersebut terkait honor staf bawaslu yang belum terbayarkan.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran hak pegawai staf sekretariat tersebut disebabkan karena saat ini, keuangan di Bawaslu, tengah di audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga memicu keterlambatan pembayaran hak pegawai staf sekretariat.
“Pemalangan itu hanya kami sedikit mengalami keterlambatan pembayaran hak staf sekretariat, tetapi bukan berarti kantor mau dipalang karena pasti saya selaku sekretaris akan bertanggung jawab untuk membayarkan. Namun, kami Bawaslu juga mengalami keterlambatan proses pencairan dana karena ada BPK lagi audit keuangan bawaslu sehingga kami mohon kesabarannya saja dari pegawai staf sekretariat,” jelas Maria Ibo
Dikatakan Maria Ibo, bukan berarti selama ini kesejahteraan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya tidak diperhatikan sama sekali oleh dirinya selaku Kepala Sekretariat, sehingga mestinya tidak harus melakukan pemalangan kantor yang nantinya akan berakibat pada proses hukum.
“Jangan hanya masalahnya sepele saja, sampai mau palang kantor, karena nanti akan berhadapan dengan proses hukum karena kantor Bawaslu ini fasilitas umum milik pemerintah. Ada persoalan datang dan kita bicara baik-baik dulu,” harapnya. (NAP/ON)
Share.

Leave A Reply

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)