Orideknews.com, MANOKWARI, – Sat Lantas Polres Manokwari menggelar Sosialisasi dan Penindakan Pelanggaran Over dimensi Over load (Odol) di wilayah Polres Manokwari, Kamis, (10/3/22) di jalan Trikora Arfay, Manokwari.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan sosialiasi terhadap setiap kendaraan yang melintasi jalan Trikora Arfai tepatnya di jembatan timbang.
Petugas lalu membagikan stiker dan brosur berisi himbauan tidak melakukan pelanggaran over dimensi overload.
Selanjutnya, petugas juga memeriksa kendaraan bermotor dan yang terbukti melanggar diberikan sangsi teguran tertulis.
Secara keseluruhan pelanggaran yang diperoleh pada saat dilaksanakan kegiatan, penegakan disiplin ODOL berjumlah 13 pelanggaran.
Personil yang dilibatkan dari kegiatan itu terdiri dari Sat Lantas Polres Manokwari, Ditlantas Polda Papua Barat, BPTD Papua Papua Barat, BPJN Papua Barat dan Dishub Kabupaten Manokwari.
Kasat Lantas Polres Manokwari, Iptu Subhan S Ohoimas, SH dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (10/3/22) mengatakan dengan berakhirnya kegiatan gabungan itu, pihaknya akan melaksanakan anev terhadap pelaksanaan yang telah diJalankan.
“Kemudian melaksanakan rapat dengan instansi terkait perihal temuan selama kegiatan di lapangan, sehingga dilaksanakan langkah selanjutnya dalam hal pemberian tilang kepada pelanggaran ODOL,” tutur Kasat Lantas
Pihaknya, harap Kasat Lantas, setiap kendaraan yang telah diberikan teguran tertulis, dapat melakukan normalilsasi terhadap kendaraanya dan tidak mengangkut muatan dalam jumlah over load demi menguramgi resiko terjadinya kecelakaan di jalan raya. (ALW/ON)