Orideknews.com, MANOKWARI, – Sepanjang bulan September hingga Oktober, jajaran Polres Manokwari berhasil mengamankan 8 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmnor) di Manokwari. Hal itu terungkap dalam pada Senin (1/11/2021) dalam pers confrence di Mapolres Manokwari.
Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan mengungkapkan, terdapat 23 laporan akibat aksi kejahatan tersebut.
“Dari sebulan ini sudah diamankan 71 kendaraan bermotor yang 6 diantaranya sudah dikembalikan ke pemiliknya. Tersangka yang ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ada 8 tersangka, satu diantaranya masih menjalani perawatan akibat kecelakaan tunggal. Rata-rata mereka melaksanakan aksinya malam hingga dini hari, mulai dari menghadang maupun melukai korban. Yang menjadi sasaran tersangka adalah pengendara wanita,” beber Kapolres.
Diungkapkan, dari sejumlah tersangka tersebut, ada yang merupakan residivis dengan kejahatan yang sama. Penangkapan para pelaku merupakan hasil kerjasama dari sejumlah satuan.
“Tersangka ini ada yang baru bebas tahun 2019 lalu. Dalam menjalankan aksinya mereka berkelompok dan menjalankan perannya masing-masing. Tersangka ini menjalankan aksinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Mereka juga rata-rata putus sekolah. Dari total motor yang diamankan nilainya bisa mencapai 700 juta,” ujar dia.
Selain motor, barang bukti yang juga diamankan adalah 2 buah senjata tajam. Kapolres mengungkapkan sampai saat ini belum ada dugaan motor hasil curian dijual ke penadah. Akibat dari tindak kejahatan yang dilakukan, para pelaku melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(ALW/ON)