Kamis, Juli 3, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Pembukaan TKD Karang Taruna Kota Sorong Usung Konsep Berbeda

Orideknews.com, KOTA SORONG, – Temu Karya Daerah (TKD) pertama Karang Taruna Kota Sorong yang digelar di Drei Kinder Kilo Meter 10 Kota Sorong, Minggu, (20/2/22) mengusung konsep pemuda milenial.

Pembukaan TKD pertama yang dibuka Walikota Sorong, Lamberthus Jitmau ini menghadirkan karya-karya anak muda milenial seperti tari-tarian tradisional Papua, tarian adat sejumlah daerah di Indonesia, parodi kritikan terkait pengelolaan sampah dan drainase jalan di Kota Sorong serta pemutaran film anak milenial.

Ketua Karang Taruna Kota Sorong, David Hehanussa, ST mengatakan Karang Taruna telah ada beberapa tahun lalu namun redup. Pihaknya bersama anak-anak muda kota Sorong memiliki semangat bagaimana caranya untuk menghidupkan kembali.

Mengusung tema Pemuda milenial bersatu membangun Kota Sorong, ceremony TKD Karang Taruna Kota Sorong sangat meriah.

“Kami bukan hanya sekedar organisasi tapi bagaimana output yang kami berikan kepada anak-anak muda Kota Sorong,” ungkap David.

Dia kemudian mengungkapkan alasan TKD Karang Taruna Kota Sorong memiliki konsep yang berbeda.

“Kami ingin menunjukan bahwa anak-anak muda memiliki kreatifitas yang tinggi, memiliki karya yang tinggi, memiliki semangat dan bakat yang luarbiasa,” tegas David.

Dirinya menilai anak-anak muda Kota Sorong memiliki bakat yang tinggi, tetapi tidak memiliki wadah, sehingga dengan ceremoy TKD Karang Taruna, dapat memberi kesempatan menuangkan bakat anak milenial Kota Sorong.

“Karang Taruna Kota Sorong memberi wadah untuk mereka dari tari tradisional, dance UKM-UKM makanan minuman, mereka punya semangat usaha yang tinggi seingga patut didukung dengan wadah ini, saya kira ini suatu hal yang patut ditingkatkan,” pesan David. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)