Orideknews.com, MANOKWARI, – Organisasi Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) Provinsi Papua Barat menanggapi pernyataan Wakil ketua Legislatif DPW Partai NasDem Provinsi Papua Barat, Fernando Wilson Loman yang menyebut aduan Bacaleg NasDem terhadap Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Pidar adalah tidak tepat.

Melalui keterangan pers tertulis, ketua Pidar Papua Barat, Jekson Kapisa menyebut, hal yang disampaikan itu agak sedikit keliru, dalam menilai fungsi Ormas, secara khusus Pidar.

“Perlu diketahui bahwa, Pidar melayangkan rilis pers berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku dan atas dasar penyampaian aspirasi baik aspirasi masyarakat pada umumnya, kelompok, bahkan personal. Selama masih dalam upaya pelayanan publik dan pemenuhan hak. karna itu tidak ada suatu alasan atau aturan yang membatasi untuk kebebasan menyapaikan pendapat itu,” tegas Jekson.

Kemudian, menurut Jekson, berdasarkan surat PAW yang sudah dismpaikan ke DPRD kabupaten Manokwari, maka DPRD segera melakukan evaluasi kembali berdasarkan aturan sesuai Pasal 56 PP Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman dan penyusunan tata tertib DPRD.

“Masalah mekanisme surat yang dianggap tidak benar, silakan diklarifikasihkan diinternal Partai, yang jelas Pidar menyampaikan ini berdasarkan aspirasi dan kami sudah mengecek surat PAW bahkan beberapa dokumen pendukung lainnya,” ujarnya.

Dikatakan Jekson, surat PAW sudah dikeluarkan secara administratif sudah melalui mekanisme Kepartaian, jika belum memenuhi mekanisme kepartaian, pihaknya sebut Jekson mempersilahkan agar disampaikan juga ke DPRD dan publik, kalaupun ada kekeliruan pada surat PAW yang disampikan.

“Yang pasti Pidar hadir untuk memastikan bahwa pemenuhan hak Natalius Muid dan juga mengawal proses legislatif yang betul-betul melaksanakan tugasnya di kantor dengan baik. karena DPRD adalah wakil rakyat, maka jika ditemukan adanya pembangkangan pada tugas dan jabatannya, maka UU jelas sudah selayaknya dilakukan evaluasi bahkan jika diperlukan di PAW,” pesan Jekson.

Wakil Ketua Hubungan Legislatif DPW Partai NasDem Provinsi Papua Barat, Fernando Wilson Loman

Sebelumnya, wakil Ketua Hubungan Legislatif DPW Partai NasDem Provinsi Papua Barat, Fernando Wilson Loman menyikapi aduan salah satu bacaleg tahun 2019 asal partai NasDem di Dapil 4 kabupaten Manokwari.

Kepada media ini, Fernando menilai pengaduan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Manokwari, Sapri Bani ke Ormas Pilar Pemuda Rakyat Provinsi adalah keliru. Dia mengatakan seharusnya itu adalah ranah Partai Politik bukan Ormas.

Pihaknya sebut Fernando, telah melakukan klarifikasi terkait bacaleg tersebut. Menurutnya proses PAW seorang anggota DPRD harus melalui mekanisme dan mengikuti kaidah ADART partai.

“Kita sudah klarifikasi terkait keabsahan dan kelayakan bacaleg tersebut. Dia tidak punya kewenangan apa-apa terkait proses PAW. Karena kami di partai punya Mahkamah Partai yang mengurus perselisihan tersebut,” tegas Fernando.

Dikatakannya, secara prosedural surat pun sudah tidak benar. Bacaleg tersebut, tambah Fernando, telah menyalahi aturan.

“Kami rasa dengan melaporkan ke teman-teman di Pidar tidak begitu tepat. Karena kewenangan ada di partai secara berjenjang,” tutup Fernando. (ALW/ON).

Share.

Leave A Reply

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)