JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat pengawasan distribusi Day Old Chick Final Stock (DOC FS) ayam ras petelur untuk memastikan peternak di luar perusahaan pembibit dan perusahaan terintegrasi memperoleh akses yang lebih luas terhadap bibit.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024, paling sedikit 98 persen DOC FS ayam ras petelur harus didistribusikan kepada peternak eksternal, sedangkan penggunaan untuk kebutuhan internal perusahaan pembibit maupun perusahaan terintegrasi dibatasi maksimal 2 persen.
Pengaturan tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menjaga struktur usaha ayam ras petelur tetap berimbang. Ketersediaan DOC sebagai input utama budidaya dinilai perlu dapat diakses secara proporsional agar usaha peternakan tidak terkonsentrasi pada perusahaan terintegrasi.
Kebijakan itu menjadi salah satu fokus dalam rangkaian koordinasi perunggasan Kementan sepanjang Agustus 2026, sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman untuk memperkuat tata kelola industri perunggasan sekaligus menjaga keberlanjutan usaha peternak rakyat.
Dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional di Balai Besar Veteriner Farma (Pusvetma), Surabaya, 11 Agustus 2026, Amran menegaskan pemerintah harus menjaga keseimbangan kepentingan antara peternak rakyat dan dunia usaha.
“Kami sayang pengusaha, kami sayang peternak kecil. Kami di tengah, bagaimana tumbuh bersama,” kata Amran.
Namun, ia menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang terhadap pelanggaran kebijakan maupun praktik yang dinilai merugikan peternak.
“Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya. Kami tidak beri ruang. Kalau kami sekali cabut, selama kami masih menjabat tidak akan kami berikan izin impor,” tegasnya.
Distribusi DOC Jadi Fokus Pengawasan
Arahan tersebut ditindaklanjuti dalam Rapat Koordinasi Perunggasan pada 14 Agustus 2026. Salah satu pembahasan utama adalah memastikan distribusi DOC FS ayam ras petelur berjalan sesuai ketentuan Permentan Nomor 10 Tahun 2024.
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Hary Suhada, mengatakan ketentuan tersebut tidak disusun pemerintah secara sepihak, melainkan melalui proses pembahasan bersama peternak, asosiasi, koperasi, dan pemangku kepentingan perunggasan.
“Permentan Nomor 10 Tahun 2024 ini merupakan hasil dari aspirasi peternak melalui asosiasi dan koperasi yang sebelumnya sudah kita bahas bersama melalui forum public hearing. Jadi, ketentuan ini lahir dari masukan peternak dan para pemangku kepentingan perunggasan,” ujar Hary.
Ia menjelaskan, penggunaan DOC FS untuk kepentingan internal pembibit atau perusahaan terintegrasi dibatasi maksimal 2 persen. Sementara paling sedikit 98 persen harus didistribusikan kepada peternak eksternal.
Komposisi tersebut diarahkan untuk memastikan peternak memperoleh akses terhadap DOC sekaligus menjaga agar budidaya ayam ras petelur tidak terlalu terkonsentrasi pada pelaku usaha yang menguasai rantai produksi dari hulu hingga hilir.
Menurut Hary, kepastian distribusi DOC menjadi penting karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan usaha peternak, pengendalian populasi ayam petelur, serta keseimbangan produksi telur nasional.
Data Populasi dan Distribusi Diperbarui
Kementan juga akan memperkuat pemutakhiran data mulai dari populasi ayam, kapasitas kandang, produksi dan distribusi DOC, hingga produksi serta penyerapan telur.
Pengawasan terhadap pergerakan DOC FS antardaerah akan diperkuat bersama kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah.
Data tersebut diperlukan agar jumlah DOC yang diproduksi dan didistribusikan dapat dipantau secara lebih akurat. Dengan basis data yang kuat, pemerintah diharapkan dapat mendeteksi lebih dini potensi ketidakseimbangan populasi maupun produksi yang berisiko menyebabkan kelebihan atau kekurangan pasokan telur.
Penataan DOC juga dilakukan beriringan dengan pengendalian populasi ayam petelur. Pemerintah bersama asosiasi dan koperasi mendorong percepatan afkir ayam petelur berumur lebih dari 90 minggu.
Penyerapan ayam afkir turut didorong melalui BUMN pangan dalam bentuk karkas sebagai salah satu upaya menjaga keseimbangan antara kapasitas produksi dan kebutuhan pasar.
Perkuat Ruang Usaha Peternak Rakyat
Di sisi lain, Kementan mendorong penguatan ruang usaha bagi peternak rakyat melalui usulan agar usaha budidaya ayam ras dimasukkan dalam daftar negatif investasi. Usulan tersebut diarahkan untuk mengendalikan ekspansi usaha budidaya bermodal besar tanpa menutup peluang investasi pada sektor lain dalam rantai industri perunggasan.
Penguatan distribusi DOC juga dilengkapi dengan upaya menjaga ketersediaan pakan, konsolidasi produksi dan pemasaran melalui asosiasi serta koperasi, hingga perluasan akses pasar.
Kementan juga mendorong peternak rakyat agar tidak hanya memiliki posisi kuat di pasar domestik, tetapi secara bertahap dapat mengambil peluang ekspor produk perunggasan.
Melalui kewajiban distribusi minimal 98 persen DOC FS ayam ras petelur kepada peternak eksternal, pengawasan pergerakan DOC, serta pemutakhiran data produksi dan populasi, pemerintah berharap tata kelola perunggasan nasional semakin berimbang dari sisi hulu.
Kebijakan tersebut diarahkan agar akses terhadap bibit tetap terbuka bagi peternak, produksi dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasar, serta peternak rakyat memiliki ruang yang lebih kuat untuk berkembang dalam industri perunggasan nasional. (RR/ON)

