BerandaPertanianDiduga Permainkan Harga Pakan, Mentan Amran Minta Satgas Pangan Periksa Importir

Diduga Permainkan Harga Pakan, Mentan Amran Minta Satgas Pangan Periksa Importir

- Advertisement -spot_img

SURABAYA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memperingatkan importir pakan agar tidak melakukan praktik yang dapat memperburuk tekanan biaya produksi peternak rakyat. Pemerintah memastikan akan mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin impor, apabila ditemukan pelanggaran.

Peringatan tersebut disampaikan Amran dalam Rapat Koordinasi Perunggasan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026), setelah pemerintah menerima aspirasi peternak dari sejumlah daerah terkait tingginya harga pakan.

Menurut Amran, tata niaga pakan harus berjalan sehat karena komponen tersebut sangat menentukan keberlangsungan usaha jutaan peternak ayam di Indonesia.

Ia mengatakan pemerintah telah meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan memeriksa salah satu perusahaan yang diduga mempermainkan harga pakan. Pemeriksaan dijadwalkan mulai Rabu (12/8/2026) untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam praktik perdagangan di lapangan.

“Ada satu perusahaan, diduga nakal. Satgas Pangan, kami minta dengan tegas langsung diperiksa, insyaallah mulai besok. Karena diduga mereka mempermainkan harga. Perusahaannya saya tidak sebut, tapi insyaallah mulai besok dari Satgas Mabes Polri mulai periksa. Kalau terbukti, izinnya saya cabut,” kata Amran.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan bertindak tanpa dasar. Namun, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan.

“Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya. Kami tidak beri ruang. Kalau kami sekali cabut, selama kami masih menjabat tidak akan kami berikan izin impor,” tegasnya.

Amran mengatakan pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan terhadap peternak rakyat.

Menurutnya, industri perunggasan membutuhkan pelaku usaha yang sehat untuk terus berkembang, tetapi keuntungan tidak boleh diperoleh dengan membebankan biaya yang tidak wajar kepada peternak kecil.

“Itu masalah harga pakan dinaikkan, padahal izinnya di Kementerian Pertanian. Nah, dia yang dapat untung, kami yang dibully. Ini dosa apa? Jadi, enggak boleh. Kami ini di tengah. Kami sayang pengusaha, kami sayang peternak kecil. Kami di tengah, bagaimana tumbuh bersama,” ujarnya.

Pemerintah Soroti Nasib 3,8 Juta Peternak

Amran menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlangsungan usaha sekitar 3,8 juta peternak.

“Ini 3,8 juta peternak kita harus jaga. Apa mau biarkan mereka berteriak tiap hari? Dan itu tugas kami,” tegasnya.

Karena itu, pengawasan tata niaga pakan akan diperkuat, khususnya terhadap pelaku usaha yang dilaporkan atau diduga melakukan praktik yang merugikan peternak.

Pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi merupakan pelanggaran administratif, praktik persaingan usaha yang tidak sehat, atau memiliki unsur pidana.

Selain pengawasan, pemerintah juga memastikan kebijakan pengendalian biaya produksi tetap berjalan. Dukungan pakan melalui skema Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang disalurkan Bulog akan dilanjutkan hingga akhir tahun.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi peternak dalam mengendalikan biaya produksi.

Amran menekankan pengendalian harga pakan juga harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga harga telur di tingkat peternak.

“Kita sepakat juga bertanggung jawab HPP, harga pembelian pemerintah untuk harga telur, tetapi harga pakan juga harus kita jaga supaya tidak terlalu tinggi. Jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan,” ujarnya.

Penyerapan Telur Melalui SPPG Diperkuat

Pemerintah juga memperkuat penyerapan telur melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Amran, penyerapan telur oleh SPPG telah diatur melalui instruksi dan petunjuk teknis yang harus dijalankan.

“Sudah ada instruksi, sudah ada surat, bahwa wajib menyerap sesuai juknis. Itu kita lakukan demi peternak-peternak kita seluruh Indonesia,” katanya.

Amran menegaskan pemerintah akan memastikan rantai pasok perunggasan berjalan secara sehat. Pelaku usaha yang menjalankan bisnis sesuai aturan tetap diberikan ruang untuk berkembang, sementara pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum.

“Sebagai pemerintah, kami harus tegas. Yang melanggar, ditindak. Hukum jadi panglima,” pungkasnya.

Sementara itu, Kombes Pol Derry Agung Wijaya dari Satgas Pangan mengatakan pengawasan terhadap tata niaga komoditas perunggasan akan dilakukan secara intensif.

Ia menekankan setiap laporan harus terlebih dahulu diverifikasi dan diperiksa di lapangan sebelum disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran.

“Semua laporan bukan berarti ada unsur pidana, tetapi kami melakukan pengecekan terlebih dahulu. Perbedaan harga antara pemerintah dan kondisi di lapangan tidak serta-merta menjadikan unsur pidana. Tetapi kalau ada penekanan harga, kami akan telusuri apakah mengandung unsur pidana atau tidak,” ujar Derry.

Menurutnya, tindak lanjut akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang ditemukan. Pelanggaran administratif dapat ditangani sesuai kewenangan lembaga terkait, dugaan praktik monopoli dapat diteruskan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sementara temuan yang mengandung unsur pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (RR/ON)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini