Top 5 This Week

Related Posts

DPD RI Minta PP 106/2021 Direvisi, Pengalihan SMA/SMK ke Kabupaten Dikaji Ulang

Orideknews.com, Manokwari – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H.,M.Hum menilai pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota di Tanah Papua perlu segera dievaluasi.

Menurutnya, dinamika yang muncul pasca penerapan kebijakan tersebut harus menjadi dasar dalam melakukan revisi regulasi, agar tata kelola pendidikan menengah dapat berjalan optimal tanpa menghambat peningkatan mutu dan kualitas.

“Evaluasi dapat dilakukan dengan merevisi PP 106 Tahun 2021, terutama narasi pasal yang berkaitan dengan pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK/sederajat,” ujar Filep.

Ia mengingatkan, amandemen terbatas terhadap regulasi tersebut penting dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi riil di daerah, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan di Tanah Papua.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, Barnabas Dowansiba, mengungkapkan Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengusulkan penarikan kembali kewenangan pengelolaan SMA dan SMK ke tingkat provinsi.

Menurut Barnabas, peralihan kewenangan dari provinsi ke kabupaten sejak 1 Januari 2023 justru membuat peningkatan mutu pendidikan serta pemerataan sarana dan prasarana menjadi kurang optimal.

“Beban fiskal kabupaten cukup berat, akibatnya pengelolaan kurang efektif. Kesejahteraan guru juga jadi masalah, sehingga kami upayakan tarik kembali ke provinsi,” katanya.

Ia mengaku, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, telah berkoordinasi dengan lima gubernur lainnya di Tanah Papua guna membahas secara komprehensif pengembalian kewenangan tersebut.

Selain itu, pemerintah provinsi juga akan berkomunikasi dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) serta Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua untuk mengoptimalkan langkah tersebut.

“Pengalihan ke kabupaten itu hanya di Tanah Papua. Di provinsi lain di Indonesia, pengelolaan SMA dan SMK berada pada level pemerintah provinsi,” ujarnya.

Barnabas menegaskan, pemerintah provinsi menargetkan pengembalian kewenangan tersebut dapat terealisasi pada tahun 2026. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada penurunan mutu pendidikan menengah.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, berkarakter, dan berdaya saing sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Kami tidak ubah struktur internal dinas, karena target pengembalian kewenangan harus terealisasi tahun ini. UU Otsus tidak bicara soal kewenangan, tapi keuangan,” ujar Barnabas. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles