Orideknews.com, SORONG – Polda Papua Barat merilis perkembangan penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang terjadi di Kabupaten Tambrauw. Dalam keterangan resmi, Senin (6/4/2026), polisi mengonfirmasi empat orang tersangka telah menyerahkan diri secara kooperatif.
Keempat tersangka masing-masing berinisial GE, GG, MG, dan EY. Mereka diamankan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tambrauw pada Sabtu (4/4/2026).
Penjemputan dilakukan di salah satu titik di wilayah Tambrauw setelah proses koordinasi intensif sejak 2 April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, menjelaskan bahwa penyerahan diri para tersangka merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan aparat kepolisian.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan menghimbau agar para pelaku menyerahkan diri. Penjemputan dilakukan tanpa tindakan fisik,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan tersebut juga tidak lepas dari peran berbagai pihak yang turut melakukan mediasi, di antaranya Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey, Bupati Tambrauw, DPRD Kabupaten Tambrauw, serta tokoh masyarakat setempat.
Selain keempat tersangka, seorang saksi berinisial KW dan satu anak di bawah umur juga ikut diamankan saat proses penjemputan guna menghindari potensi gangguan keamanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga terlibat dalam rangkaian aksi kekerasan di Tambrauw yang terjadi dalam tiga waktu berbeda, yakni April 2024, 8 Maret 2026, dan 16 Maret 2026.
Pihak kepolisian juga telah mengantongi sejumlah nama lain yang diduga terlibat dan akan segera dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai pasal primer. Selain itu, dikenakan pula Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Ketentuan lain yang turut dikenakan yakni Pasal 459, Pasal 469, Pasal 262, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. (FZ/ON).



