Senin, Oktober 27, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Empat Kabupaten di Papua Barat Capai 100 Persen Realisasi Koperasi Desa Merah Putih

Orideknews.com, Manokwari — Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Papua Barat terus menunjukkan kemajuan signifikan. Berdasarkan data per 23 Oktober 2025, empat kabupaten di wilayah ini telah mencapai realisasi 100 persen, yakni Kabupaten Kaimana, Teluk Wondama, Pegunungan Arfak, dan Manokwari.

Sementara itu, tiga kabupaten lainnya yakni Fakfak, Teluk Bintuni, dan Manokwari Selatan tengah menyusul dalam proses penyelesaian hingga mencapai target penuh. Secara keseluruhan, capaian realisasi program Kofdes di Papua Barat telah mencapai 97,21 persen.

“Kami berharap kabupaten-kabupaten lainnya dapat segera menyelesaikan proses menuju 100 persen. Kendala yang ada tidak terlalu signifikan, karena sebagian besar saat ini tinggal menunggu proses verifikasi dari notaris,” ungkap Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat, Gaudia Gaudesia Hae. Senin, (27/10/25).

Ia menyebut, sejumlah koperasi di daerah sudah mulai beroperasi. Di antaranya kegiatan yang telah diluncurkan secara resmi pada 21 Oktober di Aimasi, Kabupaten Manokwari, serta di Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni.

“Program ini tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan semata, tetapi terus berkembang. Saat ini juga sedang dilakukan pembangunan gudang dan unit gerai sebagai fasilitas pendukung kegiatan koperasi,” ujarnya.

Selain pembangunan fisik, pemerintah dan mitra program turut menyiapkan pendampingan bagi pengurus dan anggota koperasi agar memiliki kapasitas dalam mengelola usaha secara profesional. Pendampingan ini mencakup dukungan dari Business Assistant dan Project Management Office (PMO).

“Kita membangun bisnis bukan hanya dari sisi infrastruktur, tapi juga sumber daya manusia. SDM pengurus dan pengelola koperasi harus disiapkan agar koperasi dapat mandiri dan berkelanjutan,” ucapnya.

Terkait dengan akses permodalan, ia menjelaskan bahwa dana yang tersedia di bank bukan merupakan hibah, melainkan dana bergulir yang harus dikembalikan sesuai kesepakatan bersama para anggota koperasi.

“Dana ini hanya bisa diakses berdasarkan kesepakatan bersama antara pengurus dan anggota. Karena sifatnya dana bergulir, maka harus ada tanggung jawab untuk mengembalikannya,” terangnya.

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi koperasi, seperti pengembangan gerai sembako, apotek, jasa ekspedisi, dan usaha produktif lainnya. Namun, pengelolaan dan pemanfaatannya tetap harus mempertimbangkan kesiapan koperasi secara administrasi maupun keuangan.

“Akses modal tidak serta-merta diberikan atas keinginan pengurus saja. Harus benar-benar dihitung dan disepakati agar koperasi mampu menjalankan usaha dengan baik dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)