Orideknews.com, Manokwari, – Program Kartu Papua Barat Cerdas dinilai belum memiliki regulasi daerah yang jelas dan terperinci. Hal ini disampaikan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Papua Cerdas, BP3OKP Papua Barat, Drs. Arius Mofu, M.Pd dalam keterangan pers di sekretariat BP3OKP Papua Barat, Jum’at (12/9/25).

Mofu mengungkapkan, meskipun pihaknya diundang sebagai saksi pada acara peluncuran program tersebut, hingga kini belum ada kejelasan mengenai dasar regulasi yang mengatur pelaksanaannya.
“Yang kami maksud adalah regulasi berupa Peraturan Gubernur di sektor pendidikan yang secara rinci mengatur program Kartu Papua Barat Cerdas. Misalnya, untuk sekolah gratis harus ada skema tertentu agar masyarakat terbantu, tetapi manajemen sekolah juga tetap berjalan baik,” jelas Mofu.
Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk mengatur pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini agar tidak semua pembiayaan pendidikan digratiskan, sekaligus memberi kepastian hukum terhadap dukungan biaya bagi sekolah, lembaga pendidikan, siswa, maupun mahasiswa.
“Kalau ada regulasi yang jelas, program Papua Barat Cerdas bisa diimplementasikan secara tertib dan tepat sasaran. Selain itu, tidak menjadi objek pemeriksaan oleh lembaga audit karena sudah memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Mofu berharap, regulasi ini segera disusun dan sebelum dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perlu dilakukan pembahasan bersama dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Inspektorat, Dinas Pendidikan, Biro Otsus, dan lembaga teknis lainnya.
“Tujuannya untuk memboboti mutu dan kualitas regulasi, agar bisa menjawab persoalan pendidikan di Papua Barat, meskipun tidak langsung tuntas. Kami doakan November sudah ada hasilnya. Program ini sangat mulia demi kesejahteraan masyarakat menuju Papua Barat Emas 2041,” ujar Mofu.
Terkait payung hukum, ia menjelaskan bahwa program Papua Barat Cerdas cukup diatur dengan Peraturan Gubernur Papua Barat. Sebab, provinsi ini sudah memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) tentang Pendidikan, yang merupakan turunan dari Kebijakan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).
“Kebijakan RIPPP ini bisa menjadi modal dalam penyusunan Pergub untuk menjawab tantangan pendidikan yang kita hadapi di Papua Barat,” tandasnya. (ALW/ON).




