Senin, September 8, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Pemda Pegaf Dorong Literasi Numerasi Anak Usia Dini Lewat Program Gasing Prof Yohanes Surya

Orideknews.com, PEGUNUNGAN ARFAK – Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) terus mendorong peningkatan literasi numerasi bagi anak sejak usia dini. Upaya ini dilakukan guna menyiapkan fondasi pendidikan yang kokoh bagi generasi masa depan di Pegunungan Arfak.

Salah satu terobosan yang ditempuh adalah pelaksanaan program Gasing (Gampang, Asik, dan Menyenangkan) yang digagas oleh Prof. Yohanes Surya. Program ini berlangsung selama 23 hari, mulai 5–27 Agustus 2025, dengan melibatkan 48 guru SD dan 96 siswa SD.

“Target utama kami adalah meningkatkan literasi numerasi bagi anak sejak dini karena ini adalah fondasi bagi masa depan anak Arfak,” ujar Kepala Dispora Pegunungan Arfak, Deny Agustinus Ngutra, di Manokwari, Sabtu (6/9/2025).

Menurut Deny, metode pembelajaran Gasing menekankan konsep berhitung konkret, praktis, dan menyenangkan sehingga lebih mudah dipahami oleh siswa maupun guru.

Sebelum adanya program ini, banyak siswa mengalami kesulitan dalam mata pelajaran matematika, khususnya perhitungan dasar. Namun setelah mengikuti pembelajaran Gasing, siswa tampak lebih percaya diri dan antusias dalam belajar.

“Program Gasing mampu menjawab permasalahan dasar berhitung bagi siswa-siswi di Pegaf. Metode ini tidak hanya mengajarkan anak berhitung, tetapi juga menanamkan logika berpikir dan pemahaman konsep,” terang Deny.

Ia berharap kerja sama antara Pemda Pegunungan Arfak dan Prof. Yohanes Surya dapat berlanjut di tahun 2026 sehingga lebih banyak guru dan siswa yang terjangkau oleh program ini.

“Harapan kami, program ini dapat diperluas ke lebih banyak sekolah di 10 distrik sehingga dampaknya benar-benar dirasakan oleh orang tua dan anak. Dengan begitu, kita bisa mewujudkan pendidikan bermutu yang mampu melahirkan generasi muda Pegaf yang cerdas dan berdaya saing,” tutup Plt. Kadispora Pegaf tersebut. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)