Oridek News

Dana Otsus Tahap I Papua Barat Belum Tersalurkan, Abner Singgir: Ada OPD Yang Tidak Proaktif

Orideknews.com, Manokwari — Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap I dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2025 untuk enam pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat belum juga terealisasi hingga akhir Juni 2025. Hal ini menjadi perhatian serius dalam Forum Group Discussion (FGD) Fasilitasi Perumusan Kebijakan Teknis Pembangunan Daerah yang digelar Biro Administrasi Pelaksanaan Otsus Setda Papua Barat.

FGD yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, dan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) ini menghasilkan sejumlah rekomendasi, termasuk percepatan penyaluran dana Otsus serta penyusunan regulasi penguatan kelembagaan Biro Otsus ke depan.

Kepala Biro Otsus Setda Papua Barat, Abner Singgir, menegaskan bahwa hambatan penyaluran dana Otsus tahap I kemungkinan besar disebabkan oleh belum lengkapnya data dukung dari OPD pengelola dana.

“Kita kolaborasi bersama BP3OKP dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) untuk melakukan evaluasi mandatori terhadap OPD yang mengelola dana Otsus. Tujuannya agar semua syarat penyaluran bisa segera dipenuhi,” ujar Abner, Kamis (3/7/2025).

Ia menilai masih adanya praktik ego sektoral di sejumlah OPD, yang menyebabkan proses menjadi tidak seragam.

“Ada OPD yang proaktif, ada juga yang tidak. Dampaknya rakyat yang rugi karena jika dana Otsus tidak tersalurkan, pembangunan tidak berjalan. Padahal ekonomi masyarakat sangat bergantung pada dana Otsus,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abner juga menyinggung pengusaha Orang Asli Papua (OAP) yang mendapatkan proyek penunjukan langsung bersumber dari dana Otsus. “Kalau tidak disalurkan, otomatis mereka tidak bisa bekerja,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa jika kondisi ini terus berlanjut, sisa anggaran (silpa) Otsus akan membesar dan berpotensi menghambat penyaluran tahap selanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari, Kurniawan Santoso, menjelaskan bahwa hingga akhir Mei 2025 belum ada realisasi penyaluran dana Otsus dan DAK fisik karena kelengkapan dokumen belum terpenuhi.

“Setiap pemda wajib mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem OM-SPAN TKD untuk diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan KPPN. Tanpa dokumen lengkap, tidak bisa disalurkan,” jelas Kurniawan.

Menurutnya, keterlambatan ini bisa jadi dipengaruhi oleh transisi kepemimpinan dan masih banyaknya pimpinan OPD yang berstatus pelaksana tugas (Plt).

Adapun syarat penyaluran dana Otsus mencakup dokumen Rencana Anggaran Program (RAP) dan laporan pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya. Untuk DAK fisik, diperlukan dokumen kontrak perikatan kegiatan, dan batas waktu penyaluran paling lambat 22 Juli 2025.

Adapun total pagu dana otsus untuk Papua Barat tahun 2025 mencapai Rp1,392 triliun, dengan rincian, Pemprov Papua Barat: Rp699,286 miliar, Kabupaten Manokwari: Rp137,719 miliar, Teluk Bintuni: Rp169,063 miliar, Teluk Wondama: Rp153,080 miliar, Pegunungan Arfak: Rp147,623 miliar, Manokwari Selatan: Rp114,707 miliar.

Sementara itu, pagu DAK fisik untuk enam daerah tersebut mencapai Rp331,302 miliar, terdiri atas Pemprov Papua Barat: Rp50,605 miliar, Kabupaten Manokwari: Rp58,075 miliar, Teluk Bintuni: Rp39,726 miliar, Teluk Wondama: Rp59,818 miliar, Pegunungan Arfak: Rp35,673 miliar dan Manokwari Selatan: Rp87,402 miliar. (ALW/ON).