Orideknews.com, Manokwari, — Sekretaris Daerah Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menyampaikan bahwa sinergi dan pemanfaatan teknologi digital dalam mempercepat proses pelaporan keuangan daerah, terutama terkait dengan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
Dalam apel, Senin (30/6/25), Ali Baham menyebut bahwa pelaporan keuangan yang tepat waktu dan lengkap menjadi faktor dalam mendukung kelancaran transfer dana dari pemerintah pusat.
“Kita tidak bisa lagi bekerja sendiri-sendiri. Dari perencanaan, penganggaran hingga pertanggungjawaban, semuanya harus terintegrasi dan berbasis digital. Input data oleh pegawai menjadi sangat penting agar pelaporan tidak terhambat,” ujarnya.
Ali Baham juga menyinggung keterlambatan penyaluran Dana Otsus tahun anggaran 2025 yang masih menunggu verifikasi di Kementerian Keuangan akibat data yang belum lengkap.
“Dana Otsus kita, datanya belum lengkap dan masih diverifikasi di Kementerian Keuangan. Mudah-mudahan bisa dipercepat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sekda menegaskan Papua Barat masih sangat bergantung pada dana transfer pusat, mencapai 97 persen dari total pendapatan daerah. Oleh karena itu, kelengkapan dan ketepatan laporan menjadi syarat utama untuk memastikan pencairan dana dari pusat tidak terhambat.
Pernyataan ini menguatkan pernyataan sebelumnya yang disampaikan oleh Kepala KPPN Manokwari, Kurniawan Santoso, bahwa hingga akhir Mei 2025, belum ada penyaluran dana Otsus dan DAK Fisik ke enam pemerintah daerah di Papua Barat karena belum terpenuhinya kelengkapan dokumen.
Adapun keenam daerah tersebut mencakup Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Pegunungan Arfak, dan Manokwari Selatan.
Kurniawan menjelaskan, penyaluran dana dilakukan melalui aplikasi Online Monitoring SPAN Transfer ke Daerah (OM-SPAN TKD) dan diverifikasi oleh dua lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk Dana Otsus, serta KPPN untuk DAK Fisik.
Ia menyoroti sejumlah faktor keterlambatan, antara lain proses transisi kepemimpinan di daerah dan masih banyaknya kepala OPD berstatus pelaksana tugas (Plt) yang berdampak pada lambatnya kelengkapan dokumen.
“Jika persyaratan DAK fisik tidak dilengkapi hingga batas waktu 22 Juli 2025, maka akan gagal salur,” tegas Kurniawan.
Total pagu Dana Otsus Papua Barat 2025 mencapai Rp1,392 triliun, sementara pagu DAK Fisik tercatat sebesar Rp331,3 miliar. Dana tersebut sangat penting untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan, termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. (ALW/ON)