Orideknews.com, Manokwari, — Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Papua Barat – Papua Barat Daya, Iguh Bimantoroyudo, menegaskan bahwa seluruh pekerja tanpa terkecuali memiliki hak atas perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikannya dalam peluncuran program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 18.323 pekerja rentan di Kabupaten Manokwari, Kamis (22/5/25).
“BPJS Ketenagakerjaan hadir bukan sekadar lembaga, tetapi sebagai representasi negara yang melindungi para pekerja dari risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi selama aktivitas kerja,” ujarnya.
Iguh menjelaskan perlindungan tersebut mencakup berbagai program seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, yang dirancang untuk memberikan ketenangan bagi pekerja, baik saat mereka masih aktif bekerja maupun ketika sudah tidak lagi produktif.
Iguh menyatakan, pekerja bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek utama yang harus diberdayakan dan dilindungi.
“Kesejahteraan pekerja adalah syarat mutlak dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 Indonesia yang adil, maju, dan berdaya saing global. Tanpa perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja secara berkelanjutan, visi itu mustahil tercapai,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini Indonesia tengah memasuki era bonus demografi, transformasi ekonomi, dan pertumbuhan berkelanjutan. Dalam konteks itu, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu fondasi penting.
BPJS Ketenagakerjaan, kata Iguh, terus berkomitmen memperluas cakupan perlindungan bagi sektor informal yang selama ini belum banyak tersentuh. Termasuk di dalamnya petani, nelayan, pedagang kecil, penjual pinang, pekerja mandiri, hingga pelaku UMKM.
“Perlindungan tidak boleh bersifat eksklusif. Harus inklusif. Sebagai mitra pembangunan daerah, kami akan terus meningkatkan layanan untuk seluruh pekerja di Kabupaten Manokwari,” tambah Iguh. (ALW/ON)