Orideknews.com, Teluk Bintuni — Kepolisian Resor Teluk Bintuni melalui Tim Macan Gunung kembali menunjukkan respon cepat dalam mengungkap tindak pidana di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria berinisial M (30) dan G.T (38) berhasil diamankan setelah diduga mencuri dua ekor sapi milik warga di kawasan SP 4, Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, pada Rabu (21/5/2025).
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Bripka Roland Manggaprouw. Penangkapan bermula dari laporan warga terkait dugaan pencurian dengan pemberatan sekitar pukul 09.00 WIT. Tim Resmob bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi.
Dari hasil penyelidikan awal, petugas mengamankan pelaku pertama, M, di kawasan SP 4 Jalur 9 sekitar pukul 10.00 WIT. Berdasarkan pengakuannya, tim kemudian mengejar dan menangkap pelaku kedua, G.T, di Kampung Hogut sekitar pukul 12.00 WIT. Kedua pelaku dibawa ke Mapolres Teluk Bintuni pada pukul 12.30 WIT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
“Penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Papua Barat,” ujar Kombes Benny.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Kasus ini kini tengah ditangani penyidik untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan kemungkinan keterlibatan pelaku lain. (ALW/ON).