

Orideknews.com, Manokwari –Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Setda Papua Barat, Melkias Werinussa, meminta seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Permintaan ini disampaikan usai apel pagi pada Jumat, 7 Maret 2025.
Melkias menegaskan, kewajiban ini terutama ditujukan kepada pejabat yang mengelola anggaran negara.
Ia mengungkapkan, pada tahun sebelumnya, masih banyak pejabat eselon III yang belum melaporkan LHKPN, meskipun jumlahnya berangsur-angsur berkurang.
“Setiap pejabat yang mengelola keuangan daerah atau keuangan negara wajib melaporkan kekayaan pribadinya,” ujar Melkias.
Hingga saat ini, banyak pejabat telah memenuhi kewajiban tersebut, namun masih ada beberapa yang belum melapor.
Melkias menjelaskan, data pelaporan terus diperbarui oleh Inspektorat, yang juga mendapat dorongan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan pelaporan dilakukan tepat waktu.
“Data terus diupdate oleh Inspektorat. KPK juga mendorong melalui Inspektorat agar pelaporan segera diselesaikan,” katanya.
Batas waktu pelaporan LHKPN ditetapkan hingga Maret 2025. Melkias mengingatkan para pejabat untuk memperhatikan tenggat waktu ini demi kepentingan mereka sendiri.
“Bagi yang belum melapor, kami himbau agar segera menyelesaikannya karena batas waktunya Maret. Sebenarnya, pelaporan sudah bisa dilakukan sejak Januari,” jelasnya.
Melkias juga memperingatkan konsekuensi bagi pejabat yang terlambat melaporkan LHKPN, yaitu kemungkinan tidak dibayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Jika terlambat, TPP dan beberapa tunjangan lainnya tidak akan dibayarkan. Padahal, banyak pejabat yang sangat bergantung pada TPP. Sayang sekali jika kita lalai hanya karena LHKPN yang waktunya tiga bulan. Nanti kita sendiri yang akan kesulitan,” tutup Melkias. (ALW/ON).
