Minggu, Juni 22, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

MRPB Desak Gubernur Mandacan Prioritaskan DOB Moskona, ‘Banyak Sarang’

Orideknews.com, Manokwari – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mendesak Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dan Wakil Gubernur, Mohamad Lakotani, untuk memprioritaskan pemekaran Kabupaten Moskona dalam periode kepemimpinan kedua ini.

Desakan tersebut disampaikan menyikapi rencana Pemerintah Provinsi Papua Barat yang akan membahas Daerah Otonomi Baru (DOB) bersama Komisi II DPR RI pada 13 Maret 2025 mendatang di Jakarta.

Anggota MRPB, Eduard Orocomna asal Kabupaten Teluk Bintuni, meminta Gubernur Mandacan untuk mengupayakan percepatan pembentukan DOB Moskona.

Menurutnya, langkah ini penting untuk mengatasi berbagai persoalan di wilayah tersebut.

“Moskona termasuk daerah zona merah. Saya berharap Bapak Gubernur dapat mendorong pembentukan Kabupaten Moskona,” ujar Eduard.

Ia menjelaskan, kehadiran Kabupaten Moskona diharapkan dapat mengurangi aktivitas kelompok-kelompok yang bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Dengan adanya kabupaten baru, sarang-sarang kelompok tersebut di hutan dapat dibersihkan. Ini akan membuat wilayah Teluk Bintuni dan Papua Barat lebih aman,” tambah Orocomna.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat diagendakan melakukan pertemuan dengan Komisi II DPR RI untuk membahas rencana pemekaran DOB.

Dua wilayah yang menjadi fokus utama adalah Kota Manokwari dan Manokwari Barat. Namun, MRPB mengingatkan agar Kabupaten Moskona juga mendapat perhatian serius.

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, Octovianus Mayor, mengungkapkan, Pemprov telah lama mempersiapkan rencana pembentukan beberapa DOB setingkat kabupaten.

“Kami di Papua Barat telah mempersiapkan rencana ini sejak lama. Beberapa wilayah yang menjadi prioritas adalah Kota Manokwari, Manokwari Barat. Selain itu juga ada Moskona, Kokas, dan Sebiar,” jelas Octovianus. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)