
Orideknews.com, Manokwari, – Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua (BP3OKP) menegaskan komitmennya dalam mengawal pembangunan di Papua Barat, khususnya implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II.
Hal ini disampaikan Anggota Pokja Papua Cerdas BP3OKP, Drs. Arius Mofu, M.Pd, menanggapi aksi damai Perkumpulan Asosiasi Lokal Kontraktor Orang Asli Papua (PAL KOAP) Provinsi Papua Barat di Kantor BP3OKP, Senin (24/2/2025).
Mofu menjelaskan, BP3OKP berperan sebagai badan pengarah dan koordinasi, bukan eksekutor. Tugas utamanya memastikan seluruh program pembangunan selaras dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPP) dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP).
BP3OKP lanjut dia, aktif mendampingi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memastikan program strategis sesuai rencana induk. “Jika Pemda keluar dari rel, kami akan meluruskannya,” tegas Mofu.
Menanggapi aspirasi PAL KOAP terkait dampak negatif Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, Mofu menyatakan BP3OKP akan mengawal aspirasi tersebut.
Mantan Kabid SMK Dinas Pendidikan Papua Barat ini menyarankan peninjauan kembali kebijakan efisiensi tersebut, mengingat adanya Otonomi Khusus yang membutuhkan keberpihakan khusus.
“Jangan sampai kebijakan efisiensi ini menyebabkan kondisi tidak stabil di daerah. Untuk Tanah Papua, perlu pertimbangan khusus terkait efisiensi karena ada UU kekhususannya,” kata Mofu.
Ia khawatir efisiensi besar-besaran akan menghambat pembangunan di daerah terpencil dan 3T (tertinggal, terdepan, terluar), serta menghambat pembukaan akses isolasi.
Mofu berharap pemerintah pusat mendengar aspirasi rakyat Papua dan memberikan yang terbaik untuk pembangunan di Tanah Papua, dari kampung hingga kota, dari pelosok pulau terluar sampai ke pedalaman.
Pertemuan antara perwakilan PAL KOAP dan BP3OKP di Kantor DJPb dihadiri oleh Mofu dan Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat Purwadhi Adhiputranto.
Ketua PAL KOAP, Alex Septinus Wonggor, mempertanyakan peran BP3OKP dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana dan efektif. Dalam pertemuan tersebut, PAL KOAP menyampaikan tiga poin aspirasi utama:
Peninjauan kembali Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan Otsus di enam Provinsi Papua, karena dinilai tidak sesuai dengan RIPPP 2022-2042.
Penolakan efisiensi anggaran untuk pembangunan di Papua, mengingat statusnya sebagai daerah Otonomi Khusus yang membutuhkan percepatan pembangunan sesuai Perpres Nomor 24 Tahun 2023.
Peninjauan kembali Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah, karena Papua membutuhkan pembangunan khusus, terutama infrastruktur. (ALW/ON).
