Orideknews.com, Manokwari, – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Thamrin Payapo, mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian Maxsi Nelson Ahoren sebagai anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) saat ini masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Menurut Thamrin, pihaknya kini hanya tinggal menunggu waktu bagi Mendagri untuk menandatangani SK tersebut.
“Saat ini, SK pemberhentian Pak Maxsi Nelson Ahoren sedang diproses oleh Mendagri. Kami masih menunggu tanda tangan dari Mendagri sebelum SK tersebut diberikan kepada kami,” ujar Thamrin saat dikonfirmasi di Manokwari, Sabtu,(19/10/24).
Thamrin juga menjelaskan bahwa terdapat dua SK yang harus ditandatangani oleh Mendagri, yakni SK pemberhentian anggota DPR Papua Barat untuk masa jabatan 2019-2024 dan SK pemberhentian Maxsi Nelson Ahoren sebagai anggota MRPB. Kedua SK ini tengah dalam tahap finalisasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk SK pemberhentian Pak Maxsi, itu bukan wewenang Gubernur, melainkan langsung ditandatangani oleh Mendagri. Saat ini, sudah ada bukti pengajuan dari Gubernur, surat usulan dari MRPB, dan surat pengunduran diri dari Pak Maxsi sendiri,” jelas Thamrin.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses ini bukanlah bentuk kesengajaan untuk memperlambat, melainkan sedang dalam tahap administrasi di Mendagri. Menurutnya, semua dokumen terkait pemberhentian telah diajukan dan sekarang tinggal menunggu penyelesaian dari pihak kementerian.
“Kami berharap agar SK-SK ini dapat segera diterbitkan untuk menghindari potensi polemik di kemudian hari. Saya juga akan terus berkomunikasi dengan pihak Jakarta untuk memastikan SK pemberhentian segera diproses,” tambahnya.
Thamrin menyatakan komitmen Kesbangpol Papua Barat dalam mengawal proses ini agar dapat segera selesai dengan baik. Dengan terbitnya SK pemberhentian tersebut, diharapkan proses administrasi terkait dapat segera diselesaikan tanpa hambatan, demi kelancaran roda organisasi dan pelayanan publik di Papua Barat. (ALW/ON)