Orideknews.com, Manokwari – Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Papua Barat menggelar pemantapan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB).
Kegiatan ini dihadiri oleh Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Papua Barat, Universitas Papua, serta NGO mitra pemerintah, seperti World Resources Institute (WRI).
RAD KSB dibagi menjadi lima pokok kerja (pokja), yang masing-masing memiliki fokus tertentu:
POKJA I: Komponen Penguatan Data, Penguatan Koordinasi, dan Infrastruktur.
POKJA II: Komponen Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Pekebun.
POKJA III: Komponen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.
POKJA IV: Tata Kelola dan Penanganan Sengketa.
POKJA V: Pelaksana Sertifikasi ISPO dan Akses Pasar Produk Kelapa Sawit.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Papua Barat, Benediktus Hery Wijayanto, mengatakan bahwa POKJA V fokus pada pelaksanaan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan akses pasar.
Menurutnya, ISPO adalah standar nasional untuk kelapa sawit yang wajib dipatuhi oleh semua pelaku usaha, baik perusahaan maupun petani.
“ISPO mencakup berbagai aspek seperti legalitas, pengelolaan lingkungan, sosial masyarakat, budidaya, dan pemasaran. Semua harus memenuhi standar berkelanjutan,” jelas Benediktus.
Ia menegaskan bahwa, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi mengenai ISPO kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit dan petani.
Benediktus menambahkan, khusus bagi petani sawit, pemerintah wajib memberikan pendampingan agar mereka dapat memperoleh sertifikasi ISPO yang akan meningkatkan daya saing produk mereka di pasar.
“Perusahaan kelapa sawit yang tidak mendapatkan sertifikasi ISPO akan menghadapi kendala dalam pemasarannya,” ungkapnya.
ISPO, yang merupakan standar mutu pengelolaan bisnis kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia, telah ditetapkan sejak tahun 2011.
Standar ini semakin diperkuat dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, serta Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Benediktus mengaku, minyak kelapa sawit merupakan salah satu sektor industri unggulan di Indonesia, tetapi menghadapi tantangan terkait isu lingkungan.
Melalui penerapan standar ISPO, tambah dia, pemerintah berupaya membangun tata kelola bisnis yang baik dan mitigasi efek gas rumah kaca di sektor ini. (ALW/ON).