Orideknews.com, Manokwari, – Majelis Perguruan Tinggi Negeri se-kawasan Indonesia Timur akan mengadakan pertemuan di Ambon pada pekan depan dengan agenda utama membahas kesiapan masing-masing perguruan tinggi negeri untuk bertransisi menjadi Badan Layanan Umum (BLU).
Pertemuan ini akan menjadi kesempatan bagi perguruan tinggi untuk saling berbagi pengalaman dan tips dari institusi yang telah berhasil berstatus BLU kepada universitas yang masih dalam proses.
Rektor Universitas Papua (Unipa), Hugo Warami, berkomitmen untuk mendorong usaha Unipa dalam proses penetapan sebagai BLU.
“Puji Tuhan, hari ini Mendikbudristek sudah menyetujui dokumen Unipa untuk diproses ke tahap presentasi di Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Hugo Warami menjelaskan, terobosan ini dicapai dalam waktu singkat, hanya dua minggu setelah ia menjabat sebagai rektor.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan surat kepada Mendikbudristek, yang kemudian direspon dengan cepat dan diagendakan untuk proses selanjutnya.
Ia menekankan pentingnya persiapan Unipa menuju BLU, terutama dalam hal tata kelola dan rencana strategis bisnis.
“Kami sedang merencanakan transisi Unipa dari Satker menuju BLU, dan ada sejumlah hal yang menjadi dasar dari proses ini,” tambahnya.
Hugo berharap pertemuan ini dapat memberikan wawasan dan strategi yang berharga bagi perguruan tinggi negeri di kawasan Indonesia Timur dalam mempersiapkan diri menjadi BLU, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Perlu diketahui, PTN-BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum) memiliki tingkat otonomi yang lebih rendah dibandingkan PTN-Badan Hukum (BH). Pengelolaan institusi ini mirip dengan rumah sakit milik negara, di mana mereka memiliki otonomi dalam mengelola pendapatan non-pajak.
Penetapan status PTN-BLU dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan atas usul Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), dengan landasan hukum yang merujuk pada Undang-Undang Perguruan Tinggi, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2012, dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005. (ALW/ON).