Kamis, Mei 22, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

KPU Pegunungan Arfak Turunkan Tim Kesejumlah Daerah, Validasi Ijazah Cabup-Cawabup

Orideknews.com, Manokwari, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak telah membentuk tiga tim untuk melakukan validasi ijazah bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pegaf 2024.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan pendidikan para calon yang akan maju dalam kontestasi politik mendatang.

Tim pertama yang dipimpin oleh Ketua KPU Pegaf, Yosak Saroy, telah melakukan validasi langsung di Makassar terhadap ijazah bakal calon wakil bupati, Andi Salabai.

“Puji Tuhan, beliau benar-benar menyelesaikan studinya di Universitas Karya Dharma Makassar, dan pihak kampus telah mengeluarkan surat keterangan kepada kami. Tidak ada kendala, semuanya berjalan lancar.” ungkap Yosak melalui sambungan telepon kepada orideknews.com Selasa, (10/9/24).

Selanjutnya, tim kedua berangkat ke Manado untuk melakukan validasi terhadap calon bupati, Marinus Mandacan, dan calon wakil bupati, Daniel Mandacan. Setelah itu, tim ketiga melakukan validasi di Jayapura untuk bakal calon bupati, Dominggus Saiba.

“Saya pastikan bahwa proses validasi pendidikan ini berjalan dengan baik dan mudah-mudahan tidak ada kendala, sehingga kami dapat menyelesaikannya tepat pada tanggal 12 September 2024.” terang Yosak.

Dalam konteks politik yang semakin meningkat menjelang Pilkada, Yosak juga berharap agar masyarakat Pegunungan Arfak tetap menjaga situasi yang kondusif.

Ia mengajak semua calon dan tim untuk menahan diri dan memberikan dukungan penuh kepada KPU.

“Kami berharap semua pihak mendukung agar KPU dapat bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan seluruh tahapan pemilihan,” ucapnya.

Yosak juga menambahkan bahwa, tahapan saat ini masih dalam proses validasi dan belum mencapai tahap penetapan calon. Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)