Orideknews.com, Manokwari – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menegaskan bahwa proses verifikasi bakal calon kepala daerah (Cakada) gubernur dan wakil gubernur, Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani, akan dilakukan secara objektif untuk memastikan keduanya adalah orang asli Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Waprak, setelah menerima berkas pendaftaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat pada Jumat malam.
Judson mengungkapkan, MRPB telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk melakukan verifikasi dokumen dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual di wilayah adat para bakal calon.
MRPB sebagai lembaga kultur mengutamakan hak-hak politik orang asli Papua sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Memutuskan keaslian orang Papua bukan perkara mudah, makanya kami perlu dokumen pendukung,” ujar Judson.
Pansus yang dibentuk terdiri dari dua kelompok, masing-masing akan bertugas memverifikasi dokumen dan keaslian Papua dari bakal calon kepala daerah. Proses verifikasi ini juga akan melibatkan masyarakat adat dan lembaga adat di dua wilayah, yaitu Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Kaimana.
“Bicara orang asli Papua berarti bicara marga, tanah adat, dan butuh pernyataan resmi dari rumah adat masing-masing. Tidak bisa hanya administrasi saja,” terang Judson.
Dia berharap lembaga adat di Kabupaten Kaimana dapat memberikan informasi yang akurat mengenai asal usul bakal calon wakil gubernur, Mohamad Lakotani, untuk meningkatkan efektivitas proses verifikasi. Begitu pula dengan lembaga adat di Kabupaten Pegunungan Arfak, meskipun Dominggus Mandacan telah teridentifikasi sebagai orang asli Papua.
“Memang kedua calon ini adalah calon petahana, tetapi verifikasi keaslian Papua wajib kami lakukan sesuai Undang-Undang Otsus,” tegas Judson.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, menjelaskan bahwa penyerahan dokumen kepada MRPB dilakukan setelah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap. Hal ini mengikuti amanat Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Pasal 140 ayat (2) Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2016.
“Berdasarkan Pasal 7 Pergub Nomor 5 itu, setelah tujuh hari kerja terhitung sejak penyerahan, MRPB akan menyerahkan hasil verifikasi ke KPU,” kata Paskalis.
Dokumen yang diserahkan untuk kelancaran proses verifikasi termasuk surat pernyataan keaslian orang Papua, surat pengakuan masyarakat adat, kartu keluarga, KTP, ijazah S1, dan riwayat hidup. Dalam hal ini, Dominggus Mandacan secara biologis termasuk dalam klasifikasi orang asli Papua tipe A, sementara Mohamad Lakotani berada dalam klasifikasi C. Namun, MRPB memiliki kewenangan untuk memutuskan status keaslian mereka.
“Jika ada pernyataan pengangkatan masyarakat adat untuk bakal calon, maka hal itu perlu dipertimbangkan oleh MRPB sesuai dengan putusan MK Nomor 29/2011,” tambah Paskalis.
Proses verifikasi ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan transparan, demi menjaga integritas pemilihan kepala daerah di Papua Barat. (ALW/ON).