Orideknews.com, Manokwari, – Pertimbangan dan persetujuan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Papua Barat menjadi fokus utama Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dalam persiapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024.
MRPB telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyiapkan syarat pencalonan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Waprak menjelaskan, selain undang-undang yang mengatur syarat pencalonan, tata tertib MRPB juga berperan penting dalam menetapkan ketentuan bagi calon gubernur dan wakil gubernur.
MRPB telah menetapkan bahwa pleno penetapan terkait tatacara syarat dan pertimbangan gubernur akan dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2024.
Waprak mengaku, Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Kamis, (1/8/24) bersama berbagai pemangku kepentingan menunjukkan sinergitas yang baik antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MRP. Namun, terdapat kendala yang harus dihadapi, terutama terkait anggaran untuk mendukung kegiatan MRPB.
Ia mengingatkan bahwa lembaga mereka bukan hanya berfungsi sebagai penunjang, tetapi juga sebagai bagian dari pelaksana Pemilukada. Dengan adanya anggaran yang terbatas, Waprak khawatir akan menghambat proses penentuan syarat-syarat yang akan disampaikan kepada masyarakat lokal.
Lebih lanjut, Waprak menekankan pentingnya kehadiran mereka di lapangan untuk menyampaikan informasi terkait pemilu yang damai kepada masyarakat adat. Pendekatan berbasis adat diharapkan dapat menjaga kepentingan keamanan dalam pelaksanaan Pemilukada.
“Menentukan pemimpin di provinsi ini bukan hanya tentang memilih pemimpin untuk lembaga ini, tetapi juga tentang memilih pemimpin terbaik bagi masyarakat Papua yang akan berkompetisi,” ujarnya.
Waprak juga berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah dan DPR provinsi untuk memfasilitasi kerja mereka sebagai petugas pelaksana Pemilukada gubernur dan wakil gubernur.
“Rencana kami sudah berjalan, dan sebelum rapat-rapat lainnya, kami telah siap untuk menerima syarat bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Tata tertib rumah tangga juga sudah dipersiapkan,” tambah Waprak.
Dengan jadwal yang telah ditentukan, MRPB bertekad untuk menyerahkan syarat-syarat gubernur kembali kepada KPU tepat waktu. Namun, mereka mengingatkan bahwa tanpa adanya pergerakan anggaran yang mendukung, MRPB mungkin akan kesulitan memberikan saran dan pertimbangan yang diperlukan.
“Kami akan terus berupaya, tetapi jika tidak ada dukungan anggaran yang cepat, kami juga akan kesulitan untuk memenuhi kewajiban kami,” tambah Waprak.
Dia komitmen MRPB dalam memastikan proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Papua Barat berjalan dengan baik, meskipun dihadapkan pada tantangan anggaran. (ALW/ON).