Orideknews.com,Manokwari, – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta, khususnya mereka yang mengidap penyakit kronis. Salah satu inovasi terbaru yang diimplementasikan adalah Program Rujuk Balik (PRB).
Program ini bertujuan untuk memastikan pasien dengan penyakit kronis mendapatkan perawatan berkelanjutan dan optimal di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) setelah sebelumnya menjalani penanganan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit.
Efektivitas PRB untuk Penyakit Kronis
PRB dikhususkan untuk sembilan penyakit kronis yaitu diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsi, skizofrenia, stroke, dan Sindroma Lupus Eritematosus (SLE).
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, menjelaskan bahwa PRB sangat penting bagi pasien yang kondisinya sudah stabil namun masih memerlukan pengobatan rutin dan asuhan keperawatan jangka panjang.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, PRB pada penderita penyakit kronis wajib dilakukan bila kondisi pasien sudah stabil dan disertai dengan surat keterangan rujuk balik dari dokter spesialis/sub spesialis di FKRTL,” ujar dr. Dwi.
Surat keterangan tersebut menjadi dasar bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan di FKTP tanpa harus melakukan rujukan kembali ke FKRTL.
Integrasi Catatan Medis untuk Perawatan yang Lebih Efektif
Keunggulan PRB terletak pada akses FKTP terhadap catatan medis peserta yang terintegrasi. Hal ini memungkinkan perawatan yang diberikan lebih efektif dan sesuai dengan kondisi peserta.
“Dengan PRB, pasien dapat merasakan manfaat perawatan yang lebih terjangkau, mudah diakses, dan berkelanjutan,” tambah dr. Dwi.
Meningkatkan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan
Program Rujuk Balik merupakan langkah konkret BPJS Kesehatan dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi peserta dengan penyakit kronis.
dr. Dwi berharap, melalui PRB, pasien dapat lebih mudah mendapatkan obat yang diperlukan tanpa harus berkunjung ke FKRTL. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus berinovasi dan memperluas cakupan layanan guna memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta. (ES/ON)