Selasa, April 29, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Kunjungi MRPB, Kepala Kesbangpol Papua Barat Sosialisasi Pedoman Perekrutan Anggota DPRP-DPRK Otsus

Orideknews.com, Manokwari, – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo melakukan sosialisasi pedoman cara pengisian anggota DPRPB dan DPRK melalui mekanisme pengangkatan Provinsi Papua Barat.

Thamrin mengaku, kunjungannya pada 18 Maret 2024 itu atas undangan MRPB. Pihaknya diminta menjelaskan tentang tata cara rekrutmen seleksi anggota DPRK dan DPRPB.

“Itu yang kami jelaskan beserta regulasi pedoman yang dibuat. Yang kami tekankan disini, adalah tentang syarat pencalonan. Syarat pencalonan meliputi syarat umum dan syarat khusus,” terang Thamrin.

Syarat umum misalnya, yang menyatakan bahwa tidak pernah terlibat dalam usaha melawan pemerintah dan setia kepada NKRI.

Berikutnya, tidak pernah terlibat dalam partai politik atau mencalonkan diri sebagai calon legislatif atau perseorangan anggota DPD pada Pemilu 2024.

“Itu tidak bisa mendaftarkan diri. Jadwal pelaksanaannya kami sudah siap tapi yang menetapkannya panitia seleksi berdasarkan regulasi,” jelasnya.

Dikatakan Thamrin, panitia seleksi akan dibentuk oleh panitia pemilihan yang berdasarkan SK Gubernur.

“Saat ini kami berusaha untuk membentuk Panpil, jadi ada beberapa tahap pembentukan Panitia pemilihan lalu panitia pemilihan menseleksi di 7 kabupaten,” ucapnya.

Soal panitia pemilihan, Thamrin menyebut sejumlah nama akan dikonsultasikan dengan Gubernur setelah itu akan diterbitkan SK.

“Panpil sendiri ada 7 orang dari unsur pemerintah, Kejaksaan, unsur perempuan dan unsur DPR. Keputusan Panpil itu keputusan Gubernur,” tambah Thamrin. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)