Orideknews.com, Manokwari, – Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak menggelar Diseminasi Audit Kasus Stunting di Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun 2023 dalam upaya mendukung Program Percepatan Penurunan Stunting.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekda Kabupaten Pegunungan Arfak, Ever Dowansiba, Kepala BAPPEDA Kabupaten Pegunungan Arfak Jatmiko Nugroho Iryanto, beberapa kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dalam sambutan Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy yang dibacakan Sekda, disampaikan bahwa, kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting yang dilaksanakan ini adalah salah satu tahapan dalam percepatan penurunan stunting.
“Merupakan amanah yang harus kita lakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, kemudian dikuatkan jugan dengan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia, untuk itu salah satu tahapan dalam percepatan penurunan stunting itu adalah adanya Audit Kasus Stunting,” terangnya.
Maksud dan tujuan audit kasus stunting tersebut sambung dia, merupakan hal yang sangat penting untuk dilaksanakan sebagai salah satu tahapan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Pegunungan Arfak.
“Audit kasus stunting hari ini untuk mengidentifikasi faktor-faktor resiko yang timbul dari kasus-kasus stunting yang ada di Kabupaten Pegunungan Arfak dan untuk menghindari atau mencegah agar kasus serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari,” ungkap Sekda.
“Jadi Audit Kasus Stunting ini sangat penting untuk dilaksanakan sebagai salah satu tahapan percepatan penurunan stunting,” katanya lagi.
Sekda lalu berharap, ada banyak masukan terhadap audit kasus stunting sehingga upaya penurunan angka stunting di Kabupaten Pegunungan Arfak dapat tercapai secara signifikan. (ALW/ON).