Rabu, April 23, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Apresiasi Pemda, Anggota MRPB Harry Marani Harap Warga Dukung Dua Agenda Rohani di Wondama

Orideknews.com, Teluk Wondama, – Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2023-2028 yang dilantik pada 9 November 2023 lalu di Manokwari oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, menjalani kunjungan kerja perdana ke masing-masing daerah asal.

Salah satu Anggota MRPB daerah Teluk Wondama, kelompok Agama utusan GKI, Harry L Marani bersama ketua MRPB, Judson Waprak, anggota MRPB R. Mandacan, Yotham Junior Dedaida dan Martha N.O. Keymans pada Selasa, (5/12/23) mengawali kunker dengan tatap muka bersama Bupati dan sejumlah kepada OPD di pendopo rumah dinas Bupati Teluk Wondama di Manggurai, Wasior.

Dikesempatan itu, Bupati Teluk Wondama, Hendrik Mambor mengapresiasi kunker MRPB ke Teluk Wondama.

“Kami menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan Ketua MRP dan anggota terhadap dua event besar yang mana kami menjadi tuan rumah,” ujar bupati Mambor.

Dikatakannya, dua agenda besar yakni perayaan satu abad Tanah Peradaban tahun 2025 dan Sidang Sinode ke-20 GKI di Tanah Papua pada 2027.

Mambor menilai agenda penting itu akan melibatkan masyarakat di tanah Papua.

Dia berharap dua agenda besar itu didukung para pimpinan daerah di tanah Papua. “Enam gubernur di Tanah Papua kami harap turut hadir di dua agenda ini,” ujarnya.

Anggota MRPB kelompok Agama utusan GKI, Harry L Marani berharap pemda Teluk Wondama terus melakukan berbagai kesiapan menghadapi dua agenda tersebut.

Marani meminta dukungan masyarakat di tanah Papua secara khusus masyarakat Teluk Wondama untuk mendukung kegiatan tersebut.

“Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah kabupaten Teluk Wondama, terhadap kesiapannya sebagai tuan rumah Sidang sinode ke-20 GKI di tanah Papua,” ungkap Marani. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)