![](https://i0.wp.com/orideknews.com/wp-content/uploads/2025/02/Yusak-Towansiba.SE-1.png?fit=1080%2C1080&ssl=1)
OridekNews.com, MANOKWARI, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menyatakan 18 partai politik telah mengembalikan dokumen berkas syarat pencalonan bakal calon legislativ (Bacaleg) DPR Papua Barat ke KPU pada tanggal 9 Juli 2023 untuk perbaikan pertama telah selesai, lalu berkas bacaleg dikembalikan lagi oleh KPU untuk dilakukan pengajuan perbaikan yang kedua dan menunggu tahapan verifikasi administrasi.
![](https://i0.wp.com/orideknews.com/wp-content/uploads/2025/02/Korneles-G.-Rumbekwan-SE-1.png?fit=1080%2C1080&ssl=1)
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya menyampaikan partai politik diminta untuk memperhatikan tahapan dan jadwal yang diberikan oleh KPU dalam melengkapi dan perbaikan setiap berkas bacaleg, sehingga tidak terjadi kesalahan adminitrasi dari setiap bacaleg DPR Papua Barat.
“Jadi pengajuan perbaikan bacaleg oleh 18 parpol sesuai jadwal bahwa diserahkan pada tanggal 26 Juni, dan berakhir 9 Juli 2023. Dimana sebanyak 18 parpol ini sudah mengembalikan berkas perbaikan syarat bacaleg, namun berdasarkan edaran KPU RI, maka KPU Papua Barat menyerahkan formulir perbaikan pengajuan kedua kepada 18 parpol tersebut” kata anggota Komsioner KPU PB, H. Abdul Halim Shidiq lewat presrilis via zoom meeting, Selasa (11/7/).
Lanjut Shidiq, parpol yang sudah mengembalikan perbaikan syarat bacaleg ke KPU telah diberikan formulir penerimaan pengajuan dokumen perbaikan kedua sebagaimana PKPU No. 10 Tahun 2023. Dengan demikian setiap parpol diminta agar tetap memperbaiki kekurangan berkas dokumen bacaleg sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh KPU kepada pengurus parpol dan bacaleg.
Tahapan selanjutnya, jelas Shidiq, adalah verifikasi administrasi perbaikan yang dilaksanakan sejak hari ini kemarin, 10 Juli hingga 16 Juli 2023. Lalu mulai tanggal 16 Juli hingga 6 Agustus 2023 mendatang tahapan verifikasi admintrasi kedua, maka hal ini penting diperhatikan oleh pengurus parpol dan bacaleg.
Lanjut dia, selain menunggu tahapan verifikasi admintrasi, KPU Papua Barat menunggu pekembangan pengajuan perbaikan dokumen di KPU seluruh Indonesia, sebab kata Shidiq, KPU RI baru-baru ini mengeluarkan edaran baik kepada KPU dan parpol.
Untuk itu, pada mulai tanggal 16 Juli hingga 6 Agustus 2023, KPU Papua Barat akan membuka ruang kepada parpol dan bacaleg untuk melengkapi dokumen syarat adminitrasi bacaleg yang belum lengkap untuk segera dilengkapi, sebab tahap verifikasi admintrasi perbaikan kedua ini sudah tidak lagi diperpanjang dan tetap mengacu pada jadwal dan tahapan yang sudah ada.
“Jadi kalau verifikasi administrasi perbaikan kedua ini tidak ada lagi istilah BMS (belm memenuhi syarat) tetapi harus MS(memenuhi syarat). Seyogianya jika ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS), maka sesuai edaran KPU, maka bacaleg akan diberikan ruang untuk perbaikan syarat bacaleg” ungkap Shidiq.
Menurutnya, ketika bacaleg yang belum melengkapi syarat pencalonan, maka KPU tidak bisa lakukan verifikasi administrasi hingga syarat pencalonan harus dilengkapi. (ALW/ON)