Selasa, April 29, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Soal Gaji dan Tunjangan Guru P3K SMA/SMK, DPRD Manokwari: Masih Dihitung Tim Anggaran

OridekNews.com, MANOKWARI, – Tenaga guru SMA/SMK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Manokwari sejak Januari 2023 hingga kini belum menerima gaji dan tunjangan.

Keterlambatan pembayaran gaji itu sejak peralihan urusan pendidikan SMA/SMK sederajat dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten/kota sesuai PP 106 tahun 2021, kebijakan Otonomi Khusus di Tanah Papua.

Keterlambatan gaji tersebut, sempat dikeluhkan para guru P3K SMA/SMK di Manokwari dengan melakukan aksi damai, menuntut pembayaran gaji dan tunjangan di halaman kantor Bupati Manokwari awal bulan ini.

Menanggapi hal itu, Wakil ketua II DPRD Kabupaten Manokwari, Bons Rumbruren mengatakan, alokasi gaji guru P3K SMA/SMK kabupaten Manokwari masih dalam pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Masih dalam pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, karena ini hal yang tiba-tiba. Beberapa waktu lalu, guru-guru tidak menerima gaji selama hampir tiga bulan, dan setelah TAPD dan DPRD Manokwari melalukan perhitungan akhirnya dapat terbayarkan,” kata Bons, Jumat (28/4/23)

Dikatakan Bons, perhitungan alokasi gaji P3K ini harus dilakukan secara hati-hati, mengingat Manokwari terjadi defisit anggaran.

“Untuk P3K ini sedang dihitung, jangan sampai ada kekurangan. Anggaran kita masih defisit, dan defisitnya cukup signifikan, dengan defisit itu kita juga harus berhati-hati dalam belanja daerah,” bebernya.

Politisi Nasdem ini, tidak dapat memastikan waktu perhitungan alokasi oleh TAPD Kabupaten Manokwari.

“Untuk pastinya kapan saya belum bisa pastikan, karena masih dihitung oleh tim anggaran. Kalau sudah dihitung nanti akan diserahkan ke dewan untuk dibahas bersama,” tukasnya. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)