OridekNews.com, Manokwari, – Bimbingan Teknis (Bimtek) Kebijakan dan Tata Cara Pelaksanaan E-purchasing Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik Lokal yang digelar Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Papua Barat, pada 26-27 Januari 2023 di salah satu hotel resmi ditutup.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua Barat, Wempy Mandacan berpesan, para peserta menyimak dan memahami dengan baik materi yang disampaikan sehingga dapat diimplementasikan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sudah bisa melangsungkan proses e-purchasing di dalam belanja anggaran, sebagaimana di dalam dokumen pelaksanaan anggaran pada OPD masing-masing,” pesan Wempy, Kamis, (26/1/23).
Proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara elektronik disebut lebih meningkatkan dan menjamin efisiensi, efektifitas, transparansi dan dalam pembelanjaan uang negara.
Penelaah Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, Agung Ismail mengaku, pada Bimtek pihaknya menjelaskan perencanaan pengadaan, dimulai persiapan perencanaan umum pengadaan hingga memilih atau melakukan pembelian melalui e-katalog.
“Sebagaimana instruksi Presiden bahwa, kedepan pelaksanaan katalog, pelaksanaan belanja barang jasa pemerintah dilakukan melalui katalog elektronik lokal,” ujarnya.
Dikatakan Ismail, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menjadi pengelola katalog elektronik lokal sehingga, kebutuhan apapun itu, dapat difasilitasi, serta dibuat etalasenya oleh Pemda.
“Sehingga mudah-mudahan melalui kebijakan ini UMK pelaku usaha lokal, pelaku usaha kecil dapat bergerak meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Papua Barat,” jelas Ismail.
Dia menyampaikan, individu, masyarakat maupun badan usaha bisa terlibat di pasar pemerintah. Caranya, dengan melakukan pendaftaran secara elektronik. Kemudian, menanyakan produknya tetapi dengan catatan, pelaku usaha sesuai izin atau legalitas yang belaku berdasarkan perundang-undangan.
“Sifatnya terbuka, siapapun bisa berpartisipasi di katalog elektronik lokal di provinsi Papua maupun di luar Papua,” tambah Ismail. (ALW/ON)