Rabu, Juli 16, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Pembentukan Lemata Penting, Yumte: Jadi Jembatan Suarakan Hak Masyarakat Adat

OridekNews.com, Tambrauw, – Kepala Bagian Data Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Otonomi Khusus (Otsus) Sekretariat Daerah (Setda) provinsi Papua Barat, Vitalis Yumte menghadiri pembukaan Musyawarah Adat (Musdat) pembentukan Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw (Lemata), di Fef, kabupaten Tambrauw, Kamis (19/01/2023).

Dijelaskannya, UU Otsus telah mengatur tentang masyarakat adat dan suku. Maka, pembentukan lembaga masyarakat adat tentunya sangat penting.

“Bukan hanya di Tambrauw, tapi semua kabupaten dan kota sedang menata diri. Terutama tentang keberadaan masyarakat adat dengan organisasi yang harus berbadan hukum,”kata Yumte, kepada wartawan, usai pembukan Musdat Lemata.

Lanjut Yumte, kebutuhan masyarakat adat cukup banyak, maka apabila Lemata sudah terbentuk diharapkan dapat mendukung kebijakan pemerintah dan bersinergi.

“Sehingga menjadi jembatan untuk menyuarakan hak-hak masyarakat adat, dan jembatan guna meneruskan pesan-pesan pembangunan yang ada,”ujarnya.

Mengenai peruntukan dana Otsus kepada lembaga masyarakat adat, kata mantan Ketua MRP provinsi Papua Barat ini, peruntukannya tergantung kebijakan Pemda.

“Apakah Pemda mau melihat lembaga ini dari sisi organisasi kemasyarakatan, yang syaratnya harus berbadan hukum atau tidak. Itu kembali Pemda,”imbuh dia.

Namun, menurutnya, apabila ada organisasi kemasyarakatan (Ormas) baik ada maupun perempuan, biasanya harus berbadan hukum, dan wajib terdaftar di pemerintah.

“Lembaga masyarakat adat ini mempunyai kebebasan untuk membangun hubungan kerjasama dengan berbagai pihak, baik itu lembaga pemerintah maupun lembaga gereja dan NGO. Dan tugas pemerintah harus membina,” jelasnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)