Kamis, April 10, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Rakor BPKAD, BKD dan Dinas Pendidikan PB-PBD, Bahas Hak Guru SMA SMK

OridekNews.com, Manokwari, – Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dinas Pendidikan Se-Papua Barat dan Papua Barat Daya menggelar Rapat Koordinasi tentang Penjabaran PP 106 tahun 2021 di salah satu hotel di Manokwari, Jum’at, (13/1/23).

Rakor itu merupakan awal koordinasi untuk penyamaan persepsi terkait dengan hak guru SMA/SMK.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba mengaku Rakor itu juga sekaligus menjawab isu di kabupaten kota yang menyebut belum ada penyerahan, apalagi tidak disertai pendanaan yang jelas.

“Dana pendidikan yang ada di provinsi Rp1,3 Triliun. 94,28 persen sudah dipotong di kabupaten kota. Sudah dikurangi memang dari pusat, tidak ada di kita di provinsi. Artinya, dengan demikian bahwa dalam operasional untuk guru-guru semua sudah ada di kabupaten kota,” jelas Dowansiba.

Pihaknya, lanjut Dowansiba, berharap setelah Rakor itu, akan ada penyerahan data-data konkret terkait daftar gaji yang selama ini dibayarkan provinsi ke kabupaten kota.

“Itu kita akan serahkan untuk teman-teman di kabupaten kota supaya menjadi dasar untuk mereka untuk menghitung dan pembuatan daftar lebih lanjut, dimasukkan di dalam sistem di BPKAD,” ungkapnya.

Terkait Percepatan Pengalihan Personil, Prasarana dan Sarana, Pendanaan dan Dokumen (P3D) Pendidikan Menengah di Wilayah Papua Melalui SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.14.4/8469/SJ, tertanggal 25 November 2022 lalu, menurut Dowansiba akan diagendakan.

“Terkait alat dan lain-lain nanti setelah itu baru Gubernur yang serahkan, karena perjalanannya panjang tidak hanya sekedar kita bicara begitu saja,” terangnya.

Dia menambahkan bahwa, dalam Rakor yang difokuskan adalah penyamaan persepsi untuk hak-hak guru. Penyerahan P3D akan dilaksanakan dalam tahun ini. Namun tidak dalam waktu dekat. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)