Minggu, Juni 22, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Jelang Pengumuman Verifikasi Faktual, Partai Buruh Papua Barat Himbau Kader Dukung Keputusan KPU

OridekNews.com, Manokwari, – Partai Buruh Provinsi Papua Barat termasuk dalam 9 partai yang belum memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual oleh KPU Provinsi Papua Barat.

Hal tersebut diakui, Ketua Komite Eksekutif Partai Buruh Provinsi Papua Barat, Jhon A. Pangetti.

Menurutnya, hal itu dikarenakan Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Sorong belum memenuhi syarat dalam tahapan Verifikasi Faktual.

Dikatakannya, kendala serta hambatan yang dihadapi Partai Buruh di Kabupaten Tambrauw, saat melakukan komunikasi dengan KPU Provinsi Papua Barat, sehingga Partai Buruh membuat video klarifikasi keanggotaan dan pernyataan bahwa benar merupakan Kader Partai Buruh, selanjutnya vidio tersebut dikirim kepada KPU Provinsi Papua Barat sebagai bukti.

“Partai Buruh Kabupaten Tambrauw telah melengkapi kekurangan keanggotan yang disampaikan oleh KPU Provinsi Papua Barat, diantaranya ada 12 keanggotan yang terbagi mulai dari beberapa Distrik yaitu Distrik Mubrani sebanyak 9 Orang dan Distrik Fef sebanyak 3 orang. Sedangkan di Kabupaten Sorong (Aimas) semua Kekurangan dalam Verifikasi Faktual Perbaikan sudah dilengkapi dan dipenuhi oleh oleh Partai Buruh di KPU Kabupaten Sorong,” ungkap Jhon Sabtu, (10/12/22).

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan aksi atau protes dan menerima hasil keputusan dari KPU Provinsi Papua Barat.

Melalui keterangan tertulisnya, Jhon mengajak para kader dan seluruh masyarakat di Provinsi Papua Barat untuk menerima hasil keputusan KPU Provinsi Papua Barat terkait Verifikasi Faktual yang hasilnya akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022.

“Saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga Situasi Kamtibmas di wilayah Provinsi Papua Barat menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru,” pesannya. (***/ALW/ON).

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)