Rabu, Juli 9, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Lindungi Anak Dari Bahaya Radang Paru, Dinkes Papua Barat: Ada Tambahan 1 Suntikan Imunisasi

OridekNews.com, Manokwari, – Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat melalui Bidang P2PM bersinergi bersama Pemerintah kabupaten, lembaga dan mitra kebut cakupan imunisasi.

Belum lama ini, Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (Hakli) Provinsi Papua Barat melalui dukungan dana Unicef, menggandeng Dinkes Papua Barat menggelar pertemuan persiapan koordinasi Integrasi program Imuniasasi untuk peningkatan cakupan Imunisasi Provsinsi Papua barat tahun 2022.

Pertemuan tersebut digelar mengingat di provinsi Papua Barat per November 2022 cakupan masih diangka 57,5 persen untuk imunisasi dasar lengkap (IDL).

Kepala Bidang P2PM Dinas Kesehatan provinsi Papua Barat, dr. Nurmawati mengatakan bahwa, ada tambahan 1 suntikan imunisasi Pneumokokus Konyugasi atau PCV bagi anak usia 2 bulan.

Pemberian tambahan Imunisasi itu di seluruh Indonesia, di Papua Barat dr. Nurma menjelaskan, suntikan dilakukan agar melindungi anak agar tidak mudah sakit terhadap penyakit pneumonia atau radang paru akibat infeksi bakteri pnemokokus.

Dikatakannya, pemberian imunisasi PCV tidak hanya menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat pneumonia, tetapi juga mencegah anak terkena Stunting.

“Pneumonia bukan hanya menyebabkan radang paru, ini juga menganggu gizi anak-anak kita, sehingga kami mengajak para orang tua agar membawa anak-anak kita untuk terima imunisasi,” pinta dr. Nurma.

Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk melindungi seluruh anak Indonesia dari ancaman pneumonia melalui pemberian imunisasi PCV yang dilaksanakan secara bertahap dimulai pada tahun 2017.

Tahun ini, seluruh anak Indonesia tanpa terkecuali akan mendapatkan manfaat perlindungan dari vaksin PCV. Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin telah meresmikan pencanangan Imunisasi PCV tingkat nasional di Puskesmas Talang Jambe, Kota Palembang secara virtual dari kediamannya di Jakarta (12/9/22) lalu. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)