Jumat, Juli 11, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Maritje Pattiwaellapia: Praktik Ekonomi Hijau Jadi Dukungan Kebijakan Pembangunan di Papua Barat

OridekNews.com, Manokwari, – Kepala BPS Papua Barat, Maritje Pattiwaellapia, SE.,M.Si mengatakan provinsi Papua Barat menghadapi tantangan dari sisi pertumbuhan penduduk yang pesat. Berdasarkan Sensus Penduduk 2020 jumlah sebanyak 1,13 juta jiwa.

Dibandingkan dengan Sensus Penduduk sebelumnya tahun 2010, terdapat penambahan 373,65 ribu jiwa. Sehingga laju pertumbuhan penduduk Papua Barat dari tahun 2010 ke tahun 2020 sebesar 3,94 persen per tahun.

Pertumbuhan itu kata Maritje ditopang oleh angka kelahiran total Papua Barat yang mencapai 3,2 persen per tahun 2020. Selain itu provinsi Papua Barat juga merupakan salah satu tujuan migrasi.

Berdasarkan hasil Susenas tahun 2019, Papua Barat menempati urutan kelima migrasi seumur hidup 31,6 persen dan urutan keempat migrasi risen 5,1 persen.

Pertambahan penduduk yang pesat akan berdampak pada lingkungan. Meningkatnya kebutuhan pangan, energi, lahan untuk tempat tinggal, yang semuanya diambil dari alam. Apalagi berdasarkan hasil Susenas Maret 2022 Papua Barat merupakan provinsi dengan persentase kemiskinan tertinggi kedua di Indonesia 21,33 persen.

Disisi lain, terjadi kesenjangan wilayah desa dan kota dalam persentase penduduk miskin yaitu pada kisaran 5-6 persen di perkotaan dan 32-35 persen di perdesaan pada periode tahun 2019 – 2022.

“Dalam situasi tersebut kajian BRIN dan BPS menemukan relevansinya. Telaah pada praktik-praktik ekonomi hijau dan kaitannya dengan variabel demografi dapat menjadi dukungan pada arah kebijakan pembangunan ekonomi di Papua Barat,” ungkap Maritje pada acara diseminasi hasil kajian untuk Region Pulau Papua yang digelar BPS – PRK-BRIN di Manokwari, Kamis, (10/11/22).

Ditambahkannya, aset demografi yang dimaksimalkan dengan kearifan lokal dan kekayaan kultur Papua dalam berinteraksi dengan alam dapat mengakselerasi pencapaian kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian alam. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)