OridekNews.com, JAKARTA, – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) bagi masyarakat adat Papua. Filep menyampaikan nilai DBH Migas tersebut cukup besar dengan taksiran mencapai Rp 124, 84 Miliar pada tahun 2022.
“Alokasi DBH Migas bagi masyarakat adat cukup besar. Dalam perhitungan kami berdasar pada data-data yang bersumber dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, didapati nilainya mencapai Rp 124.846.000.000,- atau sekitar Rp 124, 84 Miliar untuk tahun 2022 ini. Apakah dana tersebut sudah dikelola dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Wamafma.
Wakil daerah Papua Barat ini menjelaskan, perhitungan besaran DBH Migas itu dilakukan berdasarkan besaran alokasi sesuai dengan penerimaan daerah di Papua dan Papua Barat dalam rangka pelaksanaan Otsus Papua, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.
“Penerimaan daerah itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Minyak Bumi sebesar 70 persen, DBH SDA Gas Alam sebesar 70 persen, Dana Otonomi Khusus (DOK) sebesar 2,25 persen dari plafon DAU Nasional, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI),” terangnya.
Selain itu, dia menambahkan, pada Pasal 36 ayat 2 (d) dalam UU Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan bahwa penerimaan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Alam dialokasikan sebesar 10 persen untuk belanja bantuan pemberdayaan Masyarakat Adat sesuai dengan kewenangannya dan diprioritaskan bagi Orang Asli Papua (OAP) pada daerah penghasil dan terdampak.
“Adapun skema penyaluran disalurkan dalam bentuk, bantuan bagi lembaga adat, penguatan budaya lokal, dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat adat,” beber Wamafma.
Selanjutnya, diirinya memaparkan, per Oktober tahun 2022, data keuangan yang diperoleh dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa, transfer ke daerah khususnya DBH SDA Gas Alam (Otsus) telah mencapai 78,47 persen dan telah terealisasi sampai ke kas daerah. Sementara itu, transfer DBH SDA Minyak Bumi mengalami kenaikan dari APBD Induk Papua Barat Tahun 2022 sebesar 173,75 persen.
Dengan begitu, menurutnya, perhitungan realisasi Transfer DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Alam Papua Barat Tahun 2022 dengan alokasi 10 persen bagi masyarakat adat diperoleh dari 2 komponen yaitu:
1. Realisasi DBH SDA Gas Alam (Otsus) per Oktober 2022 dari APBD Induk Papua Barat senilai Rp 1.154.200.000.000,- adalah sebesar Rp 905.750.000.000,- Adapun alokasi 10 persen bagi masyarakat adat sebesar Rp 90.575.000.000,-
2. Realisasi DBH SDA Minyak Bumi (Otsus) per Oktober 2022 dari APBD Induk Papua Barat senilai Rp 197.240.000.000,- adalah sebesar Rp 342.710.000.000,- sehingga dari alokasi 10 persen bagi masyarakat adat diperoleh sebesar Rp 34.271.000.000,-
“Dengan demikian, Pemerintah Daerah wajib menyerahkan hak Masyarakat Adat yang bersumber dari DBH Minyak Bumi sebesar Rp34,27 milyar, dan dari DBH SDA Gas Alam sebesar Rp90,57 milyar. Oleh karenanya, total penerimaan yang harus diterima oleh Masyarakat Adat yaitu sebesar Rp124.846.000.000 (seratus dua puluh empat miliar delapan ratus empat puluh enam juta rupiah),” tambah Wamafma. (***/ALW/ON)