Jumat, Mei 9, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

LBH Sisar Matiti Menangkan Sidang Praperadilan SP3 LP Dugaan Pencurian Minyak Distrik Weriagar

Orideknews.com, Manokwari, – Tuntutan Praperadilan pada Polres Teluk Bintuni (termohon) yang diyangkan oleh Ny. Ani Bauw (pemohon) atas pemberhentian penyidikan (SP3) Laporan Polisi (LP) dugaan pencurian 8.500 brl minyak oleh PT. Petroenergy Utama Weriagar (PUW) di desa Waname, Distrik Weriagar, Teluk Bintuni, Papua Barat, dimenangi pemohon.

Ny. Ani Bauw diketahui bertindak mewakili masyarakat adat Suku Sebyar, khususnya pemilik tanah adat (petuanan) dusun Waname, distrik Weriagar yang diketahui merupakan milik marga Bauw kecil.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Manokwari, Senin (23/5), menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pemohon yang dilayangkan melalui Kantor Hukum LBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH dkk.

Majelis Hakim juga memutuskan menolak secara keseluruhan dalil yang disampaikan pihak termohon dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepolisian Daerah Papua Barat, Cq Kepolisian Resort Teluk Bintuni.

Usai sidang pembacaan putusan, Kuasa Hukum pemohon, Yohanes Akwan, SH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa fakta dalam persidangan telah jelas dan secara meyakinkan membenarkan bahwa proses terbitnya SP3 terhadap laporan klienya adalah keliru.

Ia sejak awal berkeyakinan semua alat bukti yang disiapkan cukup kuat untuk menggugurkan semua dalil dari pihak termohon.

“Banyak yang meragukan peluang kami memenangkan kasus ini, tapi sejak awal saya sudah yakin semua alat bukti yang kami siapkan cukup kuat untuk membuktikan bahwa terbitnya SP3 atas laporan polisi klien kami adalah hal yang keliru,” beber Akwan.

Dalam putusan tersebut, sebut Akwan, majelis hakim memerintahkan pihak termohon harus melanjutkan proses penyelidikan atas laporan polisi kliennya.

“Jadi sesuai amar putusan, majelis hakim memerintahkan penyidik untuk melanjutkan penyelidikan serta membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara a quo terhadap termohon,” tutur Akwan.

Sementara itu, Ny. Ani Bauw sebagai pemohon dalam kasus praperadilan ini, mengaku sangat berterima kasih atas putusan majelis hakim PN Manokwari yang dianggap begitu bijaksana dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Iya kami akhirnya sebagai warga negara ini merasa bahwa hukum itu ternyata tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tutup mantan Anggota MRPB tersebut. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)