Orideknews.com, Raja Ampat – Rumah Perdamaian atau Rumah Restorative Justice (RJ) di Kelurahan Warmasen, Distrik Kota Waisai, Raja Ampat pada Senin (11/04/2022) diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Papua Barat, Juniman Hutagaol SH.,MH.
Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko I. Burdam dalam kesempatan itu berharap, selain digunakan sebagai sarana pendekatan restoratif justice dalam persoalan hukum dengan menyesuaikan kearifan lokal, Rumah Perdamaian ini nantinya dapat menjadi wadah untuk mendidik dan mengedukasi masyarakat mengenai problematika sosial yang kerap terjadi sebelum masuk dalam ranah hukum.
Rumah Perdamaian hasil kerjasama Pemda Kabupaten Raja Ampat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong itu disebut merupakan Rumah Perdamaian pertama yang berada didalam lingkup wilayah hukum Kejari Sorong Raya.
“Atas nama Pemda Raja Ampat, saya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejari Sorong telah menyediakan sarana Rumah Perdamaian bagi masyarakat Raja Ampat. Pesan saya juga, kepada semua elemen, dapat menjaga dan merawat fasilitas yang telah diberikan ini,” ungkap Orideko.
Lihat postingan ini di Instagram
Sementara itu, Kejati Papua Barat menyampaikan bahwa, kehadiran Rumah Perdamaian itu adalah upaya kejaksaan untuk memudahkan pelayanan hukum kepada masyarakat sesuai Undang-undang nomor 15 tahun 2020 tentang Restoratif Justice.
Menurut dia, menghadapi dinamika penegakan hukum di Indonesia, pendekatan perdamaian antara kedua pihak yang berperkara hukum menjadi solusi terbaik karena dapat untuk memulihkan kembali hubungan kedua belah pihak, terlebih dengan melibatkan para tokoh dalam kehidupan bermasyarakat dan kearifan lokal.
“Dan tentunya, tidak semua perkara hukum dapat melalui ini, kurang lebih harus memenuhi hal-hal berikut, seperti; ancaman hukuman tidak lebih dari 5tahun, bukan residivis, kerugian tidak lebih dari 2,5juta rupiah, dan paling penting adanya niat baik perdamaian antara kedua belah pihak,” tutup Juniman Hutagaol. (ARS/ALW/ON)