Orideknews.com, Biak, – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Biak Numfor mengamankan HR (34 tahun) pelaku pencurian di rumahnya di Desa Yafdas Distrik Samofa Biak Kota, Minggu (13/6/21) malam.
HR diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim terkait kasus pencurian 1 unit HP VIVO Y50 Tipe 1935 dan 1 satu unit Laptop merek AZUS I Core 5 warna Grey.
Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Ipda Alexander Tengbunan, S.Tr.k membeberkan bahwa, setelah mendapatkan laporan, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke tempat tinggal pelaku.
“Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Biak Numfor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim.
Sesuai hasil keterangan pelaku, Kata Kasat Reskrim, barang curian itu, pelaku ambil dari rumah korban di Desa Yafdas Distrik Samofa Biak Kota, pada saat korban sedang tertidur dan di saat itulah pelaku melakukan aksinya.
“Perlu diketahui, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.700.000 (Sebelah Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), pelaku selanjutnya di serahkan pada Piket Reskrim Res Biak Numfor untuk langsung di ambil keterangannya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim. (HMS/CS/YM)