Minggu, Mei 25, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Penumpang Batik Air Sorong-Manokwari Positif Covid-19, Dievakuasi ke RSUD Provinsi

Orideknews.com, MANOKWARI, – Kasubsatgas Intelkam Shift 1 KRYD Ops Ketupat Mansinam, Ipda Andrew Alexander N, S.Tr.K memimpin Ops Ketupat Mansinam 2021 melaksanakan monitoring kedatangan dan keberangkatan penumpang pesawat udara di bandara Rendani, Manokwari Selasa, (18/5/21) sekira pukul 08.30 WIT.

Personil yang jumlanya 43 tersebut melaksanakan pengamanan di pintu keberangkatan penumpang dan kedatangan guna monitoring pelaksanaan rapid tes antigen kepada penumpang serta memberikan imbauan pematuhan protokol kesehatan.

Dari hasil monitoring, penerbangan pesawat Batik Air dari bandara DEO Sorong dengan penumpang 162 orang kemudian dilaksanakan tes rapid antigen, hasilnya negatif sebanyak 160 orang dan positif sebanyak 2 orang.

Petugas kesehatan karantina bandara Rendani Manokwari lalu mengevakuasi 2 penumpang positif dari kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Kelas III menuju rumah sakit provinsi Papua Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya pesawat Lion air dari bandara Sultan Hasanudin Makasar dengan 86 penumpang hasil rapid antigen seluruhnya negatif. Pesawat Sriwijaya Air dari Makassar dengan 107 penumpang hasil tes rapid antigen seluruhnya negatif.

“Personil gabungan KRYD Ops Ketupat Mansinam hari ini melaksanakan monitorang kedatangan dan keberangkatan penumpang di Manokwari via jalur udara pasca lebaran, hal ini dimaksudkan untuk mendeteksi penumpang yang terpapar virus Covid -19. Selain itu, tentu tujuannya untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 di wilayah Manokwari,” ungkap Andrew melalui keterangan pers tertulis oleh Bidhumas Polda Papua Barat, Selasa, (18/5/21).

Dia lalu mengimbau kepada masyarakat untuk tetap taat mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan menghindari kerumunan. “Mari kita bersama putus rantai penyebaran covid-19 dengan mematuhi prokes yang ada,” tambahnya. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)