Orideknews.com, MANOKWARI, – Menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Tornagogo Sihombing tegaskan, jajaran Polri perketat pengamanan di perbatasan antarwilayah.
Pengamanan itu guna mencegah warga yang nekat pulang kampung mudik melalui “jalur tikus”. Kata Kapolda, tahun lalu telah ada larangan mudik hari raya. Namun tidak dipungkiri, masih ada beberapa warga yang nekat pulang Kampung dengan menggunakan kapal ikan.
Hal itulah menurut Kapolda, yang wajib diwaspadai di tahun 2021. Oleh karena itu, pihaknya akan mengerahkan personel untuk mencegah hal itu terulang kembali.
“Untuk Papua Barat, akan kita ketatkan kembali pengamanan di kawasan perbatasan. Kita akan tempatkan personel berjaga-jaga diperbatasan, untuk antisipasi warga yang nekat pulang kampung mudik melalui jalur yang tidak disangka-sangka seperti jalur tikus,” beber Kapolda
Sementara Kabid Humas Kombes Pol. Adam Erwindi, menambahkan bahwa larangan mudik itu guna mencegah penyebaran Covid-19 sehingga diharapkan masyarakat dapat memahami kebijakan pemerintah tersebut.
“Larangan mudik itu adalah imbauan, yaitu untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tidak mudik. Mengingat saat ini angka penyebaran Covid-19 terus meningkat. Sebagaimana diketahui bahwa menjelang hari raya setiap tahun ada tradisi mudik, inilah yang kita imbau kepada masyarakat untuk tidak mudik,” pesan Kabid Humas. (ALW/ON)