Rabu, Mei 14, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Warinussy Menolak Jika KKB Dikategorikan Sebagai Teroris, Ini Alasannya

Orideknews.com, MANOKWARI, – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH menolak rencana pemerintah Indonesia hendak menempatkan status kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau kelompok separatis bersenjata (KSB) atau kelompok kriminal sipil bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN OPM) di Tanah Papua dalam kategori teroris.

Menurut dia, hal itu sama dengan mencemarkan sendi-sendi dasar Indonesia sebagai Negara Demokrasi di Dunia saat ini. Karena dalam amanat pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara menyatakan : ,…”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang.”

Sementara, lanjut Warinussy, dalam konteks sejarahnya, nama atau label OPM justru diberikan oleh militer Indonesia yang kemudian “disematkan” pada kelompok pemberontak Papua yang tidak setuju Tanah dan Negerinya Papua diintegrasikan ke dalam Republik Indonesia melalui pelaksanaan act of free choice (tindakan pilihan bebas) yangboleh RI diberi nama Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969.

Lebih lanjut, jelas dia, pemberontakan orang asli Papua dimulai ketika Permenas “Ferry” Awom dan pasukannya melakukan “penyerangan” terhadap Markas Batalyon Infantri 752 Arfay, Manokwari tahun 1965.

“Mereka ini adalah mantan anggota dari Papoea Vrijwilligers Korps (Korps Pembebasan Papua) atau PVK bentukan Pemerintah Belanda tahun 1959. Kelompok Pemberontak ini melakukan gerakan nya dengan dasar ideologi yang jelas yaitu memperjuangkan kemerdekaan Papua lepas dari kolonialisme dan imperialisme moderen,” ungkapnya, Jum’at, (26/3/21).

Kata Warinussy, Itulah sebabnya saya menemukan di dalam konsideran menimbang huruf e dari UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua disebutkan dan diakui bahwa Papua memiliki sejarah sendiri yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia ketika menjadi bagian integral dari NKRI.

Sehingga, jelas dia, jika ada keinginan dari Pemerintah RI menempatkan TPN OPM sebagai terorisme maka jelas merupakan suatu pengabaian terhadap aspek sejarah integrasi Papua di dalam bingkai NKRI.

Dia menerangkan, bahkan penempatan TPN OPM sebagai kelompok teroris akan memudahkan terjadinya peningkatan ekskalasi kekerasan terhadap berbagai warga sipil Papua dengan alasan merongrong wibawa negara dan atau meneror dan mengancam kedaulatan negara di Tanah Papua.

“Saya sangat yakin tensi kekerasan terhadap warga sipil bakal terjadi dan potensi terjadinya pelanggaran HAM Berat akan kian meningkat di seluruh Tanah Papua. Saya mendesak Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui Dewan HAM di Jenewa, Swiss dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) di New York, Amerika Serikat untuk segera melakukan persidangan untuk mengirim tim penyelidikan dugaan pelanggaran HAM ke Tanah Papua dalam tahun 2021,” tegas Warinussy.

“Saya mendesak Pimpinan Gereja-gereja dan umat beragama serta seluruh komponen rakyat sipil di Tanah Papua untuk melakukan aksi menolak berbagai rencana dan upaya negara yang cenderung berpotensi melanggar prinsip-prinsip Demokrasi dan HAM dari Rakyat Papua secara umum di Bumi Cenderawasih,” tambahnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)