Orideknews.com, MANOKWARI, – FA (31 tahun) dan PW (30 tahun) yang didakwa terlibat melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anggota Brimob di Base camp PT.Wana Galang Utama (WGU), Kampung Miyah, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Maret 2020 lalu. Keduanya akan menghadapi sidang perdana pada Jum’at, (4/9/2020) di Pengadilan Negeri Manokwari.
Tim Advokat keduanya dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari. Sesuai ketentuan dalam amanat pasal 55 dan 56 UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), FA dan PW sebagai warga negara Indonesia berhak memperoleh bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasihat Hukum yang mereka tunjuk sendiri dengan surat kuasa.
Direncanakan sidang keduanya sebagai terdakwa akan dipimpin oleh Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, SH selaku hakim ketua dibantu Behind Jefri Tulak, SH, MH dan Akhmad, SH masing-masing sebagai hakim anggota serta Veronica Angwarmase sebagai Panitera Pengganti.
“Sayang sekali karena sampai sore ini, klien kami maupun kami selaku Penasihat Hukum kedua terdakwa belum menerima surat dakwaan berikut turunan surat pelimpahan perkara sebagaimana diatur di dalam amanat pasal 143 ayat (4) UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Warinussy dalam keterangan persnya, Kamis, (3/9/2020). (ALW/ON)