Orideknews.com, JAKARTA, – Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto resmi menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku, Murad Ismail No. 96/2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pelabuhan Kilang Gas Alam Cair (LNG) Lapangan Abadi di Pulau Nustual Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Senin, (1/6/2020).
Serah terima SK tersebut diserahkan melalui virtual meeting oleh Gubernur, Maluku di ruang kerjanya di Ambon dengan Kepala SKK Migas yang berada di kantor SKK Migas di Jakarta. Penyerahan ini disaksikan oleh perwakilan dari kedua institusi, pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan INPEX Masela, operator Lapangan Gas Abadi, Wilayah Kerja (WK) Masela.
“SK ini merupakan salah satu bentuk dukungan kami dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada SKK Migas dan INPEX sebagai operator pengembangan Lapangan Gas Abadi, Wilayah Kerja Masela, yang merupakan Proyek Strategis Nasional agar proyek gas yang berada di Provinsi Maluku ini berjalan cepat dan lancar,” jelas Murad.
Kata Murad, sesuai peraturan yang berlaku, Pemerintah Provinsi diberi kewenangan untuk menerbitkan SK penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dimana infrastruktur minyak dan gas bumi merupakan salah satunya.
“Kami mendukung pengembangan proyek ini karena nantinya diharapkan akan memberikan efek berganda terhadap perekonomian dan dampak positif lainnya untuk masyarakat di Maluku,” ungkapnya.
Sebelum SK Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pelabuhan Kilang Gas Alam Cair (LNG) dikeluarkan oleh Gubernur Maluku, Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang dibentuk oleh Gubernur Maluku terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, SKK Migas, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Selatan telah melakukan berbagai rangkaian kegiatan pada Tahap Persiapan berdasarkan Undang-undang No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden No. 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum beserta peraturan perubahannya.
Tahap Persiapan yang telah dilaksanakan oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah, meliputi, kegiatan Pemberitahuan Rencana Pembangunan, Pendataan Awal Lokasi Rencana Pembangunan, Konsultasi Publik Rencana Pembangunan, Penetapan Lokasi Pembangunan, dan yang terakhir adalah kegiatan Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengungkapkan rasa terima kasihnya pada Pemerintah Provinsi Maluku atas SK Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pelabuhan Kilang LNG Abadi, sebagai bentuk nyata dukungan penyelesaian proyek ini.
Penyerahan yang dilakukan pada hari ini merupakan momentum yang sangat tepat karena berbarengan dengan Hari Lahir Pancasila. Sebelumnya, dukungan yang diberikan Pemerintah Provinsi Maluku untuk proyek ini adalah cepatnya rekomendasi Gubernur tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kilang LNG Abadi.
“Koordinasi antara SKK Migas didukung INPEX sebagai operator Lapangan Gas Abadi, dengan Pemerintah Daerah berjalan dengan sangat baik. Semoga sinergi yang sudah terjalin baik ini akan terus meningkat di masa depan agar proyek ini berjalan lancar sesuai harapan kita dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan Maluku,” sebuDwi.
“Selanjutnya, dengan adanya SK ini, maka proses pengadaan tanah dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu Tahap Pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk tahap ini nantinya akan diselenggarakan oleh BPN berdasarkan permohonan dari SKK Migas,” tambahnya.
SKK Migas mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku dan pengampu kepentingan di tingkat Provinsi Maluku, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan serta Pemerintah Desa setempat agar pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah berjalan baik.
Sementara itu, President Director Indonesia INPEX Masela, Ltd., Akihiro Watanabe, juga berterima kasih atas dukungan Pemerintah Provinsi Maluku dan SKK Migas sehingga secara resmi SK ini dapat diserahterimakan.
“Kami sebagai operator Lapangan Gas Abadi sangat mengapresiasi dukungan yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan seluruh masyarakat Tanimbar dalam pengembangan proyek LNG Abadi ini. Kami juga sangat menghargai dukungan dan kerja sama dari SKK Migas untuk mempercepat proses ini. SK ini menjadi salah satu titik terpenting dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan kilang LNG Abadi,” tuturnya.
Untuk diketahui, Lapangan Gas Abadi, Wilayah Kerja Masela dikembangkan dengan menggunakan skema pengembangan LNG darat dimana INPEX menjadi operatornya. Kilang LNG Abadi ini direncanakan berkapasitas 10,5 juta ton gas alam per tahun termasuk sekitar 9,5 juta ton LNG per tahun, pasokan 150 mmscfd gas lokal melalui pipa darat serta kurang lebih 35 ribu barel kondensat per hari. (ALW/ON).