Minggu, Juli 6, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Kasus Penembakan di PTFI, Warinussy Minta Jokowi Bentuk Komisi Penyelidikan Independen

Orideknews.com, MANOKWARI, – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy,SH menilai, perlu segera dibentuk komisi penyelidik independen untuk menyelidiki kasus penembakan karyawan PT.Freeport Indonesia (PTFI) tersebut.

Menurut Warinussy, Presiden Joko Widodo dapat menggunakan kewenangan yang ada padanya sebagai Kepala Negara untuk membentuk sebuah komisi penyelidik independen tersebut.

“Adapun anggota komisi tersebut dapat diambil dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Pusat Polisi Militer (Puspom TNI), Divisi Profesi dan Pengamanan (Div.Propam) Mabes Polri serta Pemerintah Daerah Provinsi Papua serta MRP dan DPRP,” jelasnya, Kamis, (2/4/2020).

Warinussy menyebut, penyelidikan penting dilakukan demi mengungkap secara jelas, siapa sesungguhnya dalang dibalik aksi penembakan yang menyasar warga sipil di area Office Building (OB) PT.Freeport tersebut.

“Motif dari peristiwa hukum tersebut juga sesungguhnya bisa diurai lewat penyelidikan (investigas) tersebut. Agar jelas tentang siapa sesungguhnya kelompok penyerang tersebut. Karena dari awal dalam beberapa pernyataan dari pihak Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB) yang dimuat pada sejumlah media online dan elektronik bahwa mereka hendak berperang melawan TNI dan Polri. Lalu kenapa hari ini ada “penyerangan” terhadap warga sipil ?,” Tanya Warinussy.

Sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua dia memandang bahwa, hasil penyelidikan akan sangat membantu Presiden Jokowi.

“Terutama untuk Presiden dapat membuat peta jalan ke arah penyelesaian konflik pengelolaan sumber daya alam di Tanah Papua, khususnya di Tembagapura dan sekitarnya yang sudah berlangsung lebih dari 50  tahun ini,” harap Warinussy.

Dia menambahkan, aspek pembagian porsi pengamanan area operasi mega proyek tambang bawah tanah tersebut, juga seharusnya dapat dijadikan landasan pijak bagi penyelidikan atas peristiwa penembakan warga sipil di Kuala Kencana tersebut. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)